Konten Media Partner

Eks Komisioner KPU Kota Yogyakarta Unggah Foto Bekas Ciuman di Sosmed

11 April 2019 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta. Alasannya, karena pada April 2018, Nufrianto terbukti mencabuli anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemecatan ini diputuskan setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Tak hanya mencabuli perempuan anggota PPK, Nufrianto, juga mengunggah foto bekas ciumannya di leher korban. Foto ini diunggahnya di akun Line dan Facebook-nya.
Kejadian ini berawal ketika korban menumpang di mobil Nufrianto. Secara tiba-tiba, Nufrianto mencium paksa perempuan itu berulang kali. Bahkan, Nufrianto melepas celana korban dengan paksa hingga ikat pinggangnya terputus.
“Teradu (Nufrianto) membenarkan bahwa dia mengunggah foto itu,” kata Ketua DKPP, Harjono, Kamis (11/4).
Nufrianto melakukan hal tersebut lantaran kesal pada korban. Sebelumnya, Nufrianto kerap membantu korban dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai anggota PPK. Namun, korban justru memblokir dan memutus media komunikasi pada Nufrianto.
Tak sampai di situ, Nufrianto pun sempat mengajak korban untuk berhubungan badan dan mengirimkan video yang tidak senonoh pada korban. Nufrianto mengirimkan video tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
“Teradu justru memanfaatkan relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dengan cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” katanya.
Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan Nufrianto itu sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kota Yogyakarta. (asa/adn)