Gubernur DIY Lantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo

Konten Media Partner
22 Mei 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, saat melantik penjabat daerah Wali Kota Yogyakarta dan penjabat Bupati Kulon Progo di Kompleks Kepatihan, Minggu (22/5/2022). Foto: Tangkapan layar Youtube/YKTV
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, saat melantik penjabat daerah Wali Kota Yogyakarta dan penjabat Bupati Kulon Progo di Kompleks Kepatihan, Minggu (22/5/2022). Foto: Tangkapan layar Youtube/YKTV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X melantik penjabat daerah Wali Kota Yogyakarta beserta penjabat Bupati Kulon Progo. Pelantikan itu dilangsungkan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wawali Kota Yogyakarta serta Bupati dan Wabup Kulon Progo masa jabatan 2017 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan dan pelantikan penjabat daerah Wali Kota Yogyakarta beserta Bupati Kulon Progo didasarkan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.34-1176 tahun 2022 serta 131.34-1176 tahun 2022.
Posisi Wali Kota Yogyakarta yang sebelumnya diisi oleh Haryadi Suyuti dengan wakilnya Heroe Poerwadi, kini dijabat oleh Sumadi yang sebelumnya merupakan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekretariat Daerah DIY.
Sementara itu posisi Bupati Kulon Progo yang sebelumnya diisi oleh Sutedjo dengan wakilnya Fajar Gegana, kini dijabat oleh Tri Saktiyana yang sebelumnya merupakan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY.
Dalam pelantikan itu keduanya mengambil sumpah jabatan di hadapan Gubernur DIY.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat Wali Kota Yogyakarta/Bupati Kulon Progo dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalakan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan dengan selurus-lurusnya dan berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ungkap keduanya di kompleks Kepatihan.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY mengungkapkan bahwa pengangkatan penjabat daerah ini dimaksud untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Dengan pengangkatan itu, tentu proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada pejabat wali kota dan bupati.
"Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya.