Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Pelaku Pencurian Lampu Lalu Lintas di Jogja
13 Januari 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Media sosial sempat dihebohkan dengan aksi pelaku pencurian Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta . Polisi kemudian berhasil meringkus tersangka berinisial MENC (27) warga Tegalsari, Surabaya yang kini berdomisili di Sidoarum, Godean, Sleman.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pencurian Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta itu. Salah satu yang diamankan ialah satu unit mobil pickup bernawarna putih yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kemudian ada satu kunci inggris, mesin kontrol bantu APILL, box APILL 3 aspek, tiang besi sepanjang 6 meter, warning lamp, mesin kontrol warning lamp, dan beberapa tiang, lampu dan alat kontrol kelengkapan lampu APILL.
Lebih lanjut, Andhyka mengatakan bahwa pelaku ini beraksi dengan modus mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Pada penyewa jasa angkut, tersangka menyebut bahwa dia akan melakukan perbaikan lampu lalu lintas itu. Namun rupanya lampu tersebut dia bawa ke rumah dan ada yang dijual.
ADVERTISEMENT
“Pelaku beraksi di sejumlah 7 tempat,” katanya dalam Jumpa Pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (12/1/2022).
Ketujuh lokasi pelaku melakukan tindakan pencurian diantaranya di simpang Pasar Lama Sentolo, Mirota Kampus Jalan Godean, Sudimoro Jalan Imogiri Barat, Turi Sleman. Selain itu aksi juga dilakukan di Gedongan Sleman, RS Wirosaban Yogyakarta dan Depan RS Pratama Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Winarto yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menyayangkan tindakan itu. Pasalnya lampu lalu lintas itu bertujuan untuk menunjang keselamatan di jalan raya.
Dari pencurian tersebut, dia mengatakan bahwa lampu lalu lintas beserta alat kelengkapanya yang dicuri itu bertstatus masih aktif. Dia mengatakan bahwa jika diperkirakan satu set yang dicuri jika masih baru berkisar Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
“Kalau baru sekitar 15 juta satu tiang. Yang diambil masih lampu merah aktif,” kata Winarto.
Sementara itu, hingga saat ini Polresta Yogyakarta masih terus mendalami aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut. akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.