Konten Media Partner

Jadi Joki Togel Hongkong Lewat Website, Warga Bantul Diringkus Polisi

23 November 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus perjudian dengan menggunakan Togel Hongkong oleh warga Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (22/11/2024)
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus perjudian dengan menggunakan Togel Hongkong oleh warga Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (22/11/2024)
ADVERTISEMENT
Seorang warga Padukuhan Cangkring, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial YB (43) melakukan tindak pidana perjudian dengan modus menggunakan togel Hongkong dan judi slot.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui mengambil keuntungan atas taruhan yang diberikan oleh orang lain yang memasang angka yang kemudian diubah.
Dalam kasus tersebut YB berperan sebagai joki dari salah satu website judi bernama Istana Impian Tiga.
"Pelaku mengubah angka sebanyak 2-4 angka yang mau dipasang," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo yang memimpin juma pers pada Jumat (22/11/2024)
Dirinya sebelumya telah membeli angka yang dilakukan sebelum pukul 22.45 WIB sebelum diundi.
Jika tebakan dari pelaku benar maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 25 persen, sementara pemasang togel mendapat keuntungan 75 persen.
Terkait dengan website judi yang digunakan dengan cara mendaftar terlebih dahulu oleh pelaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
"Jadi setelah dia mendapatkan uang dari orang-orang (korban) kemudian dipasang ke aplikasi atau melalui website," jelasnya.
Total ada 10 orang yang ikut dalam permainan togel Hongkong tersebut dengan memasang angka.
Pihaknya dalam kesempatan tersebut menggunakan satu barang bukti berupa hp yang digunakan untuk togel.
Pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP Ayat 1 Sub pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Hadid Husaini)