Konten Media Partner

Jambret HP Milik Seorang Wanita, Pria di Bantul Berhasil Diamankan

29 Januari 2021 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Residivis jambret di Bantul ditahan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Residivis jambret di Bantul ditahan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
AR pria berusia 29 tahun ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kasihan, Bantul. Jumat 15 Januari 2021 lalu lelaki ini nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya usai AR melakukan penjambretan terhadap seorang wanita.
ADVERTISEMENT
Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono didampingi Paur Subbag Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto menuturkan AR diamankan karena yang bersangkutan bersama satu rekannya diduga telah melakukan penjambretan handphone milik korban bernama Tuti Widianingsih. Kini pihaknya masih memburu rekan AR yang bersama-sama melakukan penjambretan.
"Identitas rekan AR sudah kami kantongi. Kini sedang kami buru," ujarnya.
Aksi penjambretan itu sendiri terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Wates km 3,5 Dusun Onggobayan Ngestiharjo Kasihan Bantul. Korban kemudian dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Korbanpun kaget karena kedua pelaku tiba-tiba mengambil handphone milik korban yang ditaruh di dashboard sebelah kiri. Korban memang memiliki kebiasaan meletakkan HP di dashboard sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
Usai mengambil handphone milik korban di dashboard sepeda motornya, kedua pelaku langsung tancap gas. Wanita yang tersadar menjadi korban penjambretan langsung berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar kedua pelaku.
“Korban dibantu warga kemudian mengejar pelaku yang tancap gas,” lanjut Madiono.
Pelaku akhirnya berhasil di tangkap warga yang membantu melakukan pengejaran. Namun saat hendak diamankan, rekan AR menyerang warga dengan sebilah pisau dan mengakibatkan salah seorang warga mengalami luka gores di tangan kanan.
Adv
Di samping itu, rekan AR berhasil melarikan diri dengan membawa HP milik korban, sementara pisau yang digunakan untuk melukai warga terjatuh. Sementara AR berhasil diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke petugas Polsek Kasihan yang tiba di lokasi.
“AR kita amankan ke Mapolsek dan rekannya kini kita buru,” ungkap Madiono.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, satu bilah pisau dapur dan satu buah dus box HP Realmi C1 milik korban. Kini pihaknya terus mendalami aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.
Saat ini pelaku telah di tetapakan sebagai tesangka dan dijerat dengan pasal, 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya paling lama hukuman 9 tahun penjara.
Dalam pengembangan, ternyata pelaku AR dan rekannya yang buron, juga terlibat kasus serupa yang terjadi tiga hari sebelumnya di Sumberan RT 11 Ngestiharjo Kasihan Bantul.
“Modusnya pura-pura tanya alamat, lalu pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban,” imbuh Madiono.
Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan. Sebelumnya pelaku juga sudah pernah dihukum karena kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT