Jogja Kembali Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama

Konten Media Partner
23 Juli 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat berikan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama pada Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat berikan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama pada Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kota Yogyakarta kembali meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama tahun 2022. Predikat ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
ADVERTISEMENT
Ini menjadi kali kedua Yogyakarta meraih predikat tersebut. Predikat KLA tingkat utama diraih pada tahun 2021 dan 2022. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengapresiasi capaian tersebut.
“Untuk mencapai hal tersebut bukan hal yang mudah, butuh komitmen kuat dan proses panjang serta kerja sama semua pihak,” katanya.
Indikator penilaian dalam penetapan KLA ada 24 butir yang diklasterkan ke dalam lima jenis yakni hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
"Di Kota Yogya sinergi sudah berjalan sangat baik, tetapi tetap dibutuhkan inovasi agar upaya pemenuhan hak-hak anak bisa dilakukan semakin optimal," ujarnya.
“Ini bukan hanya tujuan akhir, tapi penyemangat untuk semakin maju untuk memenuhi hak anak menuju Indonesia layak anak tahun 2030.” harapnya.
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengaku bangga atas prestasi tersebut. Menurutnya penghargaan ini tak lepas peran dari masyarakat dan pihak terkait utamanya beberapa lembaga yang menangani perlindungan dan anak.
"Capaian pemenuhan indikator KLA utama tersebut melibatkan berbagai pihak baik itu swasta, media, sampai penyelenggara pemerintahan di tingkat terbawah," bebernya.
Tiap perangkat daerah, lanjutnya, juga punya semangat yang sama dalam mewujudkan Kota Yogya sebagai KLA.
Beberapa program yang telah diwujudkan untuk mendukung KLA di Kota Yogya yakni Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak), pendirian fasilitas umum ramah anak berupa kampung ramah anak (KRA), sekolah ramah anak (SRA), tempat ibadah ramah anak, lembaga yang mengurusi hak anak, serta mengintegrasikan program anak sampai ke tingkat kelurahan.
ADVERTISEMENT
"Kota Yogyakarta juga memiliki 14 Kemantren Ramah Anak, 45 Kelurahan Ramah Anak, 193 KRA, 456 SRA, dua Polsek Ramah Anak, 18 Puskesmas Ramah Anak, 6 Tempat Ibadah Ramah Anak yang terdiri dari dua Masjid, dua Wihara, dan dua Gereja," beber Sumadi
Selain Kota Yogya sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Reklame dan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam melindungi anak.
"Pemkot Yogya juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49 tahun 2022 tentang jam malam anak pada bulan April lalu," ujarnya.
Sumadi mengungkapkan hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi anak terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan peran orang tua ditekankan dalam menjaga anak di luar lingkungan sekolah.
"Jam malam anak ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perwal tersebut dijelaskan anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar pada jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB selain kegiatan yang positif dan mendapat pendampingan dari orang dewasa.
"Dengan berada di rumah, diharapkan hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik," ungkapnya.
Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Sumadi menegaskan capaian tersebut bukanlah akhir dari perjuangan Pemkot Yogyakarta dalam memenuhi hak, serta perlindungan terhadap anak.
Namun, sebaliknya, predikat tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkot Yogyakarta melalui program berkelanjutannya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, program-program tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak terus berkelanjutan. Tidak selesai setelah mendapat KLA utama saja," bebernya.