Konten Media Partner

Jokowi Cabut PPKM, Pemda DIY Masih Berlakukan PeduliLindungi

3 Januari 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pemda DIY akan segera menindaklanjuti penghentian PPKM setelah Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) resmi dikeluarkan. Seperti yang diketahui, Jokowi telah menghentikan kebijakan PPKM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan saat ini kasus COVID-19 di Indonesia termasuk DIY sudah melandai. Persentase masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi pun sudah memenuhi target, sehingga kekebalan komunal disimpulkan sudah semakin baik. Selain itu, sebelumnya telah dilakukan relaksasi PPKM yang cukup berhasil karena tidak terjadi lonjakan kasus.
"Hal inilah yang menjadi alasan kuat PPKM dihentikan, meskipun dengan berbagai catatan," kata dia, Selasa (3/1/2023).
Aji menjelaskan, penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid -19 berakhir. Pun penghentian ini bukan serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi menjadi endemi. Untuk mendapatkan status endemi, masih harus menunggu Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengevaluasi situasi global di Indonesia.
Aji mengatakan Pandemi dinyatakan oleh WHO dan sampai saat ini WHO masih mengatakan bahwa di Indonesia Covid-19 ini masih pandemi. PPKM ini hanya khusus mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia yang nantinya akan berakhir.
ADVERTISEMENT
Aji mengatakan apabila Inmendagri sudah keluar, dirinya memastikan akan segera mempelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Apabila pada level daerah diperlukan regulasi tambahan, maka akan segera diatur oleh Gubernur DIY.
"Kemungkinan akan mengikuti instruksi Mendagri kemungkinan akan diterima pekan depan," kata dia.
Menyikapi saat ini banyak lembaga dan lingkungan kampus yang telah membubarkan Satgas Covid – 19 milik mereka, Aji mengatakan tidak ada masalah. Dia menegaskan, penanganan Covid – 19 masih menjadi campur tangan pemerintah.
Menurutnya, Penanganan Covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga yang dihilangkan adalah PPKM yaitu berkaitan dengan pembatasan-pembatasannya.
"Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan," ungkap Aji.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di DIY belum dibubarkan. Satgas masih melakukan tugasnya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Terutama pada perkembangan kasus pasca libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 yang akan segera terpantau.
ADVERTISEMENT
"Saat ini ketahanan masyarakat sudah tinggi, angka vaksinasi juga sudah tinggi jadi kami harapkan tidak akan terjadi lonjakan," tutur Biwara.
Usai pencabutan PPKM ini peran masyarakat akan lebih besar dalam mengendalikan lonjakan kasus. Kondisi kesehatan dan kesadaran akan Covid - 19 menjadi kesadaran masing-masing. Pun dengan kesadaran penerapan Prokes yang tetap harus menjadi perhatian. Misalnya kapan harus membuka atau kapan harus mengenakan masker. Hal inilah menurut Biwara yang mutlak harus disadari masyarakat.
"Kalau tidak sehat harus di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," tutup Biwara.