Konten Media Partner

Jual Miras Tanpa Izin, 5 'Outlet 23' di Bantul Dipasang Garis Polisi

1 November 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian lakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal di Kabupaten Bantul, Kamis (31/10/2024).Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian lakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal di Kabupaten Bantul, Kamis (31/10/2024).Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi memasang garis polisi di seluruh Outlet 23 di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buntut tidak adanya izin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
5 lokasi Outlet 23 di Bantul ditutup oleh pihak kepolisian dengan memasang sejumlah garis polisi karena diketahui tidak memiliki izin berjualan.
Beberapa lokasi Outlet 23 yang ditutup tersebut masing-masing berada di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek.
“Kami juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat penjual miras ilegal,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry pada (31/10/2024).
Ia menyampaikan beberapa outlet tersebut hanya memiliki perlindungan dengan ijin usaha dan bukan izin berjualan.
Jeffry berharap, penutupan Outlet 23 dapat meminimalisasi peredaran miras di Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dirinya berharap para penjual miras di Kabupaten Bantul bisa jera dengan penindakan yang dilakukan petugas.
“Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.
"Kami melakukan razia dengan menyasar sejumlah tempat seperti, kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," ujarnya.
Jeffry menyampaikan konsusmi miras menjadi pemicu dari kebanyakan kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Bumi Projotamansari.
Pihaknya meminta kepada masyarakat jika menemukan lokasi penjualan miras ilegal untuk tidak ragu melaporkan ke Polres Bantul untuk bisa ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras,” katanya. (Hadid Husaini)