Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dua hari berselang sejak unggahan menggemparkan tentang tudingan plagiat dua lagu milik KLa Project yakni Yogyakarta dan Tak Bisa ke Lain Hati, pada 18 Juli 2020 lalu, vokalis Kla Project Katon Bagaskara maupun mantan drumer angkat bicara. Mereka menyanggah kabar yang beredar bahwa dua lagu tersebut dinyatakan plagiat oleh salah satu pengguna akun Facebook bernama Sem Cornelyoes Bangun.
ADVERTISEMENT
Dimulai dari unggahan akun Facebook pribadi Ari Burhani, mantan drummer KLa Project. Dia mengawali unggahannya dengan cerita proses kreatif pembuatan lagu Yogyakarta. Hingga dia akhirnya mempertanyakan tudingan yang dilayangkan oleh Sem Cornelyoes Bangun.
"Sangat mengagetkan ketika di tahun 2020 tiba-tiba ada seseorang yang mengklaim bahwa syair lagu “Yogyakarta” dan “Tak Bisa ke Lain Hati” adalah ciptaannya. Mirisnya lagi, pengakuan ini berasal dari sosok terpelajar, yang tentunya tahu bagaimana suatu karya, apapun itu, dapat diakui kepemilikannya dengan bukti otentik. Pada saat lagu itu dirilis tahun 1990an dan menjadi sangat populer, tidak ada klaim dari pihak manapun. Mungkin pelaku yang sekarang mengaku lirik lagu ciptaan Katon adalah karyanya pada saat itu belum punya bukti," tulis Ari dalam akunnya pada 20 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa setelah sekian tahun berlalu, tudingan tersebut bahkan tak ada bukti dah sebatas klaim semata. Ia melanjutkan bahwa klaim tanpa dasar yang dilayangkan tersebut malah justru bisa masuk dalam ranah pencemaran nama baik.
"Sekarang, setelah sekian puluh tahun berlalu, pelaku baru mengklaim setelah : belum juga punya bukti. Sama saja. Saya mendapat “pelajaran” bahwa ternyata kita dapat mengklaim lirik ciptaan orang lain tanpa didukung bukti," katanya.
"Setahu saya, pelaku yang mengklaim karya cipta orang lain adalah karyanya tanpa bukti dan disebarluaskan di media sosial bisa dituntut UU ITE pasal pencemaran nama baik. Dalam kasus lagu “Yogyakarta” dan “Tak Bisa ke Lain Hati” saya rasa pelaku harus meminta maaf kepada Katon Bagaskara dan KLa Project karena berkaitan dengan pencemaran nama baik. Katon dan KLa Project tentunya akan legowo memaafkan dan tidak akan menuntut balik secara ekonomi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Katon Bagaskara menanggapi di hari yang bersamaan dengan Ari. Dia membagikan postingan milik Ari dalam beranda miliknya. Di situ dia angkat suara untuk menjawab pertanyaan publik yang beredar.
"Ini utk menjawab dan menyanggah klaim di media sosial yg dilakukan oleh pelaku Sem Cornelyoes Bangun yg menyatakan bahwa puisinya diambil dan dipakai oleh KLa Project tanpa izin dan tanpa kompensasi," tulis Katon lengkap dengan share tulisan milik Ari.
Katon mengunggah dua postingan sekaligus di hari itu. Di postingannya yang kedua, ia menceritakan bagaimana ia membuat lirik dan lagu tersebut dari nol. Sehingga ia amat menyayangkan klaim dan tudingan tak berdasar yang dilayangkan pada karya milik KLa Project tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya saya sangat terkejut, mendapati ada orang yg berani dan yakin sekali mengakui KARYA2 SAYA itu kepunyaan dia dengan sekedar omongan belaka...Padahal karya2 tersebut saya ciptakan sendiri mulai dari nol dgn perjalanan panjang kontemplasi, kreatifitas dan kerja keras sebagai seniman bersama teman2 KLa Project, demi mempersembahkan karya2 terbaik dan original bagi dunia musik Indonesia," ungkap Katon.
"Dan bahkan yang lebih menyedihkan lagi, begitu mudahnya orang2 untuk mempercayai kebohongan ini semudah membalik tangan, tanpa mau coba berfikir jernih dan menggunakan nurani. Jika ini terus kita biarkan, maka hal seperti ini akan sangat mudah dan bakal sering terjadi pada KARYA SIAPAPUN, yg bisa saja dengan mudah diakui oleh siapapun tanpa perlu ada keraguan sedikitpun," pungkasnya
ADVERTISEMENT