Konten Media Partner

KPU Bantul Buka Pendaftaran Anggota KPPS dan Tenaga Pengamanan Pilkada 2024

16 September 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
Total KPU Bantul membuka sebanyak 10.409 petugas KPPa dan 2.974 petugas ketertiban dari Linmas Kelurahan.
Dalam penyiapan alokasi kebutuhan KPPS tersebut, KPU Bantul berkoordinasi dengan internal ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme rekrutmen.
"Penjelasan ini menjadi penting karena yang akan langsung memberikan pelayanan pendaftaran adalah KPPS," kata Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU melalui keterangan tertulis, Senin (16/9/2024).
"Nanti calon KPPS mulai 17-21 datang ke kantor Kalurahan dengan membawa syarat-syarat yang ditentukan, di samping melakukan penguatan ke internal wuri juga menambahkan telah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait," terangnya.
Beberapa pihak yang akan diajak berkoordinasi tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, OPD di lingkungan Pemkab Bantul.
ADVERTISEMENT
Koordinasi tersebut disebutnya untuk lebih pemahaman mekanisme Rekrutmen KPPS, syarat-syarat apa saja yang diperlukan.
Wuri menjelaskan bagi Masyarakat yang akan berpartisipasi pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya, Adapun Persyaratan menjadi KPPS adalah:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun
3.Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
4.Mampu secara jasmani dan Rohani
5.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
6.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
7.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Sementara dokumen yang perlu untuk disiapkan:
1.Surat pendaftaran (form bisa diambil di PPS kalurahan)
2.Daftar Riwayat hidup
3.Foto copy KTP
4.Foto Copy ijazah SMA atau sederajat Ijazah terakhir
ADVERTISEMENT
5.Surat Pernyataan bermateri
6.Surat keterangan sehat di tambah, Tensi, kadar gula dan kolesterol.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menambahkan bahwa isu Kesehatan masih menjadi perhatian utama segingga pihaknya berharap dukungan dari Pemlab Bantul guna memastikan para petugas KPPS memenuhi aspek jasmani dan rohani.
"Kami juga memberikan diskon biaya pengurusan surat keterangan sehat oleh Puskesmas hal ini sebagai wujud penghargaan kepada Masyarakat yang sudah berkenan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS," katanya.
Joko berharap para anggota KPPS nantinya dapat menjalankan tugas semaksimal mungkin pada 27 November mendatang.
Ia menekankan bahwa KPU Bantul akan menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
"Netralitas dan integritas penyelenggara menjadi hal yang tidak boleh untuk ditawar-tawar ini menjadi harga mati," pungkasnya. (Hadid Husaini).
ADVERTISEMENT