Konten Media Partner

Kunjungi Jogja, Menteri Lingkungan Hidup: Sampah Makanan jadi Problem Serius

19 November 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol saat meninjau kondisi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (18/11/2024). Foto: Hadid Husaini
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol saat meninjau kondisi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (18/11/2024). Foto: Hadid Husaini
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi sejumlah tempat pembuangan sampah salah satunya Depo Mandala Krida, Kota Jogja dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Ia menyoroti pemanfaatan depo yang ada di masyarakat disebutnya melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Hal tersebut menurutnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sehingga kami minta (depo) dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami, bila mana itu tidak segera ditangani,” katanya saat diwawancarai wartawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (18/11/2024).
Tidak hanya itu, ia menyampaikan jika masih ada pihak-pihak yang mengoperasikan depo akan dikenakan aturan tersebut karena disebutnya sebagai pelanggaran hukum.
“Itu ada dua hal bisa kami kenakan (aturan) jika dengan sengaja minimal 4 tahun atau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Ini tergantung konteksnya seperti apa,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan atas pelanggaran dalam pengelolaan sampah di beberapa tempat baik di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Kendati begitu, Hanif tidak secara gamblang menyebut daerah mana saja yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan satu TPA kabupaten dan dua TPA milik pemerintah provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik ke penyidikan, artinya ada tersangka dalam pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Ia menyebut bahwa Penutupan TPA Piyungan yang dilakukan penataan berimplikasi kepada pengelolaan sampah di setiap wilayah kabupaten maupun kota yang yang berbeda-beda.
Berdasarkan tinjauannya, sampah yang ada di Jogja masih bertumpu kepada wilayah lain di luar Jogja dan belum bisa terkelola secara mandiri.
ADVERTISEMENT
“Ini (penutupan TPA Piyungan) berimplikasi masing-masing kabupaten mengambil langkah sendiri. Sampah bersih di depan mereka tetapi dibuang ditempat yang jauh. Ini problem di tempat lain,” katanya
Dirinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY untuk membentuk Bank Sampah Unit (BSU) yang tersentralisasi guna mengatasi sampah di sektor hulu dan memperbanyak penyuluh lingkungan hidup untuk pilah dan pilih sampah.
Hal tersebut juga menjadi solusi jika penutupan depo-depo di Jogja nantinya sembari menunggu setiap wilayah kabupaten kota menyiapkan tempat pengolahan sampah nya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sampah makanan menjadi problem serius dan membutuhkan perhatian khusus. Jika dikelola dengan baik, menurutnya sampah makanan dapat bernilai komersial.
Hal tersebut disebutnya yang ke depan harus dilakukan dengan segera oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Total produksi sampah di DIY sebanyak 1.300 ton perlu dicari secara bijak solusinya sehingga tidak perlu ada sampah yang keluar DIY.
Pemerintah pusat juga akan membantu pemerintah daerah untuk mengolah sampah kertas dengan dibeli dengan terlebih dahulu dilakukan pemilahan.
Kendati begitu, Hanif menyebut anggaran yang turun untuk membeli sampah kertas tersebut jumlahnya terbatas. (Hadid Husaini)