Konten Media Partner

Lebih dari 500 Alat Peraga Kampanye Paslon di Kota Yogyakarta Ditertibkan

23 Oktober 2024 20:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lebih dari 500 Alat Peraga Kampanye Paslon di Kota Yogyakarta Ditertibkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Kota Yogyakarta berkolaborasi melaksanakan kegiatan penertiban berupa pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada di seluruh wilayah di Kota Jogja, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan ini, didapati sebanyak 547 APK dari Paslon 01, 02 dan 03 yang melanggar aturan dan ditertibkan dengan diturunkan secara paksa oleh petugas.
Masing-masing tak kunjung melakukan penertiban APK itu secara mandiri setelah mendapat rekomendasi dari KPU Kota Jogja.
Seluruhnya melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang memuat aturan terkait pemasangan APK dimana pelanggaran paling banyak adalah terkait dengan penempatan APK.
“Kebanyakan pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat pemasangan. Banyak dipasang di tempat seperti ada di pohon, di tiang listrik, fasilitas umum. Itu yang akan kita tertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala, Rabu (23/10/2024).
APK yang ditertibkan itu banyak jenisnya mulai dari bentuk rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya berada di tempat terlarang termasuk di kawasan sumbu filosofi.
ADVERTISEMENT
Setelah ditertibkan, APK tersebut tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU.
Pihaknya menyatakan secara masif telah dilakukan sosialisasi kepada Tim maupun Pasangan Calon, agar bisa menaati peraturan terkait pemasangan APK. Untuk menjaga kenyamanan, keamaan dan ketertiban di Kota Yogyakarta.
“Setelan ini kami juga akan memberikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap dia.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan penertiban ini dilakukan secara merata dengan membagi rute menjadi 3. Rute pertama ditempuh dari sisi selatan mulai dari Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Kyai Mojo.
ADVERTISEMENT
Lalu, sisi tengah ditempuh melalui Jalan Kenari, Jalan Kusumanegara, hingga ke Jalan Sultan Agung. Sementara, di sisi selatan ditempuh dari Taman Makam Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jokteng Wetan, hingga ke area timur Rumah Sakit Pratama.
“Penindakan akan dilakukan selama 3 hari, yakni tanggal 23, 24, 25 Oktober,” kata Harsya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya mengerahkan 135 personel untuk melakukan penertiban APK di wilayah Kota ini. Seluruhnya merupakan gabungan dari personel Satpol PP yang bertugas di Mako Balai Kota, Satpol PP BKO di 14 kemantren, personel Linmas, hingga TNI, dan Polri.
“Imbauannya silahkan menyesuaikan dengan perda reklame ataupun Perwal terkait dengan APK Nomor 75 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 65 Tahun 2024. Di pasal 5 jelas daerah-daerah yang dilarang terutama yang memang mencolok, di tiang-tiang listik, telpon, fiber optic, tiang papan nama jalan, tiang bendera, dan di pohon perindang,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)