Majelis Hakim Minta Pemilik Rekening yang Tampung Hasil Bisnis Narkoba Dicekal
·waktu baca 1 menit

Franciscus Tandiyono, pria asal Pontianak yang rekeningnya digunakan untuk menampung hasil bisnis narkoba terbesar di Indonesia diketahui merupakan mantan penjudi di Macau. Lelaki ini berhenti menjadi penjudi karena tidak bisa ke Macau akibat COVID-19 melanda dunia.
Dalam sidang pabrik narkoboa yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul terungkap jika paspor yang dimiliki lelaki berumur 51 tahun ini masih aktif. Pihak kantor Imigrasi Indonesia belum menonaktifkan paspor milik Tandiyono.
"Paspor saya masih aktif sampai sekarang. Tetapi saya tidak bisa ke sana (Macau) karena COVID-19," tutur dia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminnudin.
Mendengar pernyataan tersebut majelis hakim lantas mengkorfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan jaksa Penuntut Umum membenarkan jika mereka memang belum mengajukan permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi.
Aminnudin lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pencekalan ke Kantor Imigrasi di Jakarta. Karena menurutnya lelaki seperti Tandiyono inilah yang merusak bangsa Indonesia.
"Sudah menjadi penjudi, malah terlibat kasus narkoba. Anda tahu ndak kalau orang seperti saudara inilah yang merusak bangsa ini," kata dia kepada Tandiyono.
