Konten Media Partner

Kasus Pabrik Narkoba Terbesar, Mantan Pejudi Ini Nikmati Rp 25 Juta per Bulan

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fransiscus Tandiyono, warga Pontianak yang merupakan mantan pejudi di Macau saat sidang pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Jogja, saat bersaksi di persidangan, Senin (7/3/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Fransiscus Tandiyono, warga Pontianak yang merupakan mantan pejudi di Macau saat sidang pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Jogja, saat bersaksi di persidangan, Senin (7/3/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja

Masih ingat penggrebekan pabrik narkoba di Padukuhan Sonosewu Kapanewon Kasihan Bantul akhir September 2021 lalu? Kini kasus produksi dan distribusi obat daftar G dengan omset Rp 2 Miliar per hari ini telah disidangkan.

Senin (7/3/2022) siang, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyidangkan 3 terdakwa pekerja di pabrik obat terlarang yang berada di Kasihan Bantul dan Sleman. Ketiganya masing-masing L Sutanto Kuncoro alias Daud, Joko Slamet Riyadi Widodo, dan Wisnu Zulan Adi Purwanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminnudin dengan Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi dan kawan-kawan. Sidang sendiri dilaksanakan online dan offline di mana ketiga terdakwa berada di Rutan Pajangan.

kumparan post embed

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yang didatangkan pihak jaksa penuntut umum. Mereka ada yang dihadirkan di Gedung PN Bantul namun ada pula yang didengarkan kesaksiannya secara online.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Fransiscus Tandiyono (51) warga Pontianak, dia juga sekaligus terdakwa 2 dalam kasus ini. Saksi lain adalah saksi ahli Irwanto dari BPOM Pusat. Saksi anggota Polda Bali I Putu Agus sidang secara online dan seorang lagi saksi di Samarinda yang urung dimintai keterangan karena tidak bisa dihubungi.

Selain 3 terdakwa yang sidang hari ini, kasus produksi narkoba terbesar ini juga menetapkan 4 terdakwa lain masing-masing Sutjipto, Fransiscus Tandiyono, Fransisca dan Erni. Persidangan sendiri berlangsung terpisah-pisah ada yang di Bantul dan beberapa kota lain tergantung lokasi terdakwa.

Dalam sidang ini terungkap jika Fransiscus Tandiyono (51) warga Pontianak yang berdomisili di Mangga Besar Jakarta adalah lelaki yang dipakai rekeningnya untuk menampung hasil kejahatan pabrik obat terlarang tersebut.

Tandiyono adalah teman lama Sutjipto, pemilik pabrik barang haram tersebut. Antara Tandiyono dan Sutjipto sudah berteman hampir 20 tahun. Tandiyono sendiri lebih banyak di Makau untuk berjudi.

"Saya mantan pejudi di Macau. Karena COVID-19 saya tidak bisa ke Macau, saya ndak ada pekerjaan. Terus menghubungi Pak Sutjipto untuk minta pekerjaan,"ujar dia.

Sutjipto sendiri langsung memberikanya pekerjaan. Tanpa menjelaskan pekerjaannya, Sutiipto meminta Tandiyono membuka nomor rekening Bank BCA di Bandung, bukan di Jakarta di mana Tandiyono tinggal.

Di Bandung ia diminta menemui Fransisca dan Erni. Ia mengaku sebelumnya tidak mengenal kedua wanita karyawan Sutjipto tersebut. Namun ia diminta menghubungi kedua wanita ini melalui nomor teleponnya sebelum tiba di Bandung.

Berbekal nomor telepon, Tandiyono lantas menemui kedua wanita itu. Tandiyono diminta datang di Kantor Cabang BCA di jalan Soekarno Hatta Bandung untuk membuka rekening. Ia sendiri tidak mengetahui tujuannya untuk apa.

kumparan post embed

"Saya disuruh buka rekening giro tetapi buku rekening dan ATM dibawa Erni. Saya hanya dipake namanya," terang dia.

Setelah itu, Tandiyono mengaku mendapat imbalan setiap bulan ia mendapat gaji serta tunjangan sekitar Rp 25 juta. Uang tersebut adalah gaji sebesar Rp 7-8 juta perbulan dan biaya operasional termasuk biaya hotel ketika ia pergi ke Bandung ketika mencairkan uang.

Setiap bulan, ia diminta kembali ke Bandung untuk pencairan uang rekening giro tersebut. Dalam sebulan ia pasti diminta 2 sampai 4 kali mencairkan uang yang jumlahnya ia tidak ketahui.

"Saya hanya tanda tangan cek kosong. Tanda tangannya tidak di teller tetapi di belakang. Saya hanya tanda tangan dan Erni yang mengurusnya di teller,"ujar dia.

Persidangan pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Jogja, Senin (7/3/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja

Setiap pengambilan uang tersebut Tandiono mengaku selalu ditemani oleh Erni. Tandiono mengaku jarang bertemu dengan Sutjipto ataupun Fransisca. Ketika bertemu dengan Sutjipto, ia mengaku tidak pernah membicarakan perihal pabrik obat terlarang tersebut

Tandiyono juga tidak pernah mendapat notifikasi transaksi ke nomor handphonenya meskipun sudah didaftarkan nomor ataupun M Bankingnya.

"Sekitar setahun saya menjalani peran mencairkan uang di Bandung tersebut. Dan hanya sekali di Jakarta, itu dua hari sebelum saya ditangkap polisi,"ujar dia.

Dua hari sebelum dia ditangkap, dia diminta Sutjipto untuk menemui Fransisca dan Erni di Jakarta di kawasan Blok M. Kala itu, ia diminta menutup rekening. Dan jika sudah selesai menutup rekening, Tandiyono diminta membuang Handphonenya.

"Tetapi sebelum menutup rekening, kami ambil uang di Kantor BCA di kawasan Blok M. Saya tidak tahu yang diambil berapa," ungkapnya.

kumparan post embed

Ketua Majelis Hakim Aminnudin lantas menjelaskan peran Tandiyono kepada tiga terdakwa yang disidang kali ini. Aminnudin menjelaskan mengapa Tandiyono dijadikan saksi dalam persidangan ketiganya tersebut meskipun mereka tidak saling mengenal.

"Antara Joko dan Tandiyono ini tidak saling kenal. Joko hanya tahu Tandiyono ketika sama-sama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," terang dia.

Aminnudin menjelaskan Tandiyono dihadirkan menjadi saksi dengan salah satu terdakwa Joko karena Tandiyono berperan menggantikan Joko dalam menampung uang hasil kejahatan.

Sebelum milik Tandiyono rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan adalah milik Joko, salah satu terdakwa. Akhir 2020 Joko mengundurkan diri agar rekeningnya tidak digunakan karena curiga.

Pabrik narkoba terbesar digerebek oleh Ditnarkoba Polri berada Sonopakis Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul akhir September 2021 lalu. Kala itu, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengungkapkan pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018.

"Setiap hari dua pabrik baik di Kapanewon Kasihan Bantul dan Gamping Sleman menghasilkan 2 juta butir, maka omsetnya mencapai Rp 2 miliar setiap harinya," katanya saat itu