Konten Media Partner

Bisa Produksi Ratusan Juta Pil Sebulan, Pabrik Narkoba di Bantul Digerebek

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran gelap obat terlarang dari sebuah pabrik narkoba di Bantul. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran gelap obat terlarang dari sebuah pabrik narkoba di Bantul. Foto: istimewa

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dan menggrebek tempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras yang selama ini banyak disalahgunakan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan sejak tanggal 6 September 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri meyelenggaran Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021. Target kegiatan tersebut adalah produsen dan pengedar gelap Obat Keras/Berbahaya.

"Pada tanggal 13 - 15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obat keras dan Psikotopika oleh M dan kawan-kawan. Kami mengamankan 8 orang," ujar dia, Senin (27/9/2021) di Bantul.

Dari 8 orang tersebut pihaknya menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut menyebar di berbagai provinsi seperti di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.

Dari pengungkapan tersebut, lanjutnya, didapat petunjuk jika obat-obat ilegal yang disita berasal dari DIY. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerjasama dengan Polda DIY berhasil mengamankan WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul yang kemudian dilanjutkan penggeledahanm

"Pada tanggal 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A," paparnya.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia, Obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim serta campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat.

Dalam pemeriksaan, WZ adalah penanggungjawab gudang dan saksi A adalag peakerja. Keduanya menyebut jika atasan mereka adalah LSK alias DA. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap DA di Bantul.

Berdasarkan hasil interogasi DA ditemukan fakta bahwa masih ada 1 pabrik lainnya terletak di Kelurahan Bayuraden Kecamatan Gamping, Sleman. Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB Tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras

"DA berperan ini berberan sebagai penerima pesanan dari Sdri. EY (DPO) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI - Jatim - Jabar - Kalsel," ungkapnya.

Selama ini DA digaji oleh kakak kandungnya bernama JSR alias J sebagai pemilik pabrik. Dan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 03.30 WIB berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta

"Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi dua juta butir obat-obat ilegal per hari. Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi perhari adalah empat belas juta butir pil berarti dalam sebulan memproduksi 420 juta butir,"paparnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir dan kepada pengendali akan dikenakan TPPU. Para tersangka yang diamankan di antaranya JSR Alias J (56) warga Sleman; LSK Alias DA (49) warga Bantul; dan WZ (53) asal Karanganyar, Jateng.

kumparan post embed

Barang bukti yang diamankan 1 unit truk colt diesel AB 8608 IS; 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus; 7 buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L; 5 buah mesin oven obat. 2 buah mesin pewarna obat. 1 buah mesin cording/printing untuk pencetak.

Bahan prekusor antara lain berupa Polivinill Pirolidon (PVP) 25 kilogram (Kg), Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 Kg, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 Kg, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 Kg, Dextromethorphan 200 Kg, Trihexyphenidyl 275 Kg, Talc 45 Kg dan Lactose 6.250 Kg.

"Kemudian 100 Kg Adonan Prekusor pembuatan obat keras, 500 Kardus warna coklat dan 500 Botol kosong tempat penyimpanan obat keras," ujar dia.

Komplotan ini telah memproduksi Obat-Obat keras yg sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 ttg Cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman ipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Kemudian sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Juga Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," terangnya.