Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Menambang di Bukit Rawan Longsor, 3 Warga Terancam Denda Rp10 Miliar
1 Agustus 2019 15:28 WIB
ADVERTISEMENT
Nekat menambang tanah kawasan rawan longsor, 3 orang warga diringkus aparat Polda DIY. Ketika orang tersebut masing-masing DW (52) warga Berbah Sleman, WT (22) dan EA (30) warga Gunungkidul. Karena melakukan penambangan di kawasan ilegal ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Deskrimsus polda DIY, Kombespol Tony Surya Putra mengatakan Polda DIY berhasil membongkar praktek penambangan ilegal di wilayah Desa wukirsari Kecamatan Imogiri kabupaten Bantul. Tiga orang warga telah di tetapkan sebagai tersangka, dan beberapa barang bukti juga berhasil diamankan oleh petugas.
Tiga alat bukti tersebut masing-masing sebuah excavator dan 2 dump truk berhasil disita oleh petugas. Petugas juga berhasil membongkar penambangan pasir ilegal dengan mesin di Kabupaten Kulon Progo. Aparat kepolisian memang terus berusaha memburu para penambang pasir ilegal yang membahayakan lingkungan.
"3 orang tersangka tersebut perannya masing-masing berbeda,"tutur Tony di Kantor PUPR ESDM, Kamis (1/8/2019).
DW warga Sleman tersebut merupakan penyandang dana sekaligus pemilik alat berat dan Dump Truck yang disita. EA bertugas mengendalikan operasional alat berat dan truk, sementara WT adalah orang yang dipercaya untuk mencatat transaksi serta pengiriman tanah urug tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketika orang tersebut ciri khusus oleh aparat kepolisian karena telah melakukan penambangan di kawasan yang rawan longsor. Tak hanya itu mereka bertiga juga tidak mengantongi izin dari dinas terkait yang berkompeten mengeluarkan izin penambangan di wilayah tersebut.
"Pengungkapan praktek tambang ilegal ini berhasil dibongkar pada tanggal 12 Juli 2019 lalu,"ungkapnya.
Saat itu petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas tambang ilegal di Imogiri yang berada di sebuah bukit yang labil dan terancam longsor. Pendapat informasi tentang aktivitas tambang ilegal di Imogiri pihaknya langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Saat ditanyakan perihal perizinan ternyata ketiganya tidak bisa menunjukkan bukti legalitas tersebut. Ketiganya dibawa ke Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab aktivitas mereka ternyata mengancam keberadaan Bukit kawasan Imogiri tersebut.
ADVERTISEMENT
"Beberapa waktu yang lalu Bukit tersebut juga pernah longsor,"tambahnya.
Selain mengamankan tiga alat untuk menambang aparat kepolisian juga menyita 2 buah dan diteliti dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta hasil dari penjualan serta buku rekapan transaksi penjualan tanah urug tersebut.
Tiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. karena terjerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Kepala DPU ESDM Hananto Hadi Purnomo mengatakan pihaknya telah berusaha melakukan pemantauan lokasi penambangan ilegal yang ada di seluruh DIY. Pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran baik melalui surat peringatan hingga akhirnya penindakan oleh aparat kepolisian. (erl/adn)
ADVERTISEMENT