Nani Sate Sianida Dipenjara 16 Tahun: Saya Sudah Ikhlas

Konten Media Partner
13 Desember 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nani Apriliani, tersangka sate sianida di Bantul yang tewaskan seorang anak dari driver ojol, saat ditemui media, Senin (13/12/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Nani Apriliani, tersangka sate sianida di Bantul yang tewaskan seorang anak dari driver ojol, saat ditemui media, Senin (13/12/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nani Apriliani Nurjaman (25) tersangka sate sianida yang membuat anak tukang ojek meninggal dunia akhirnya mendapat vonis 16 tahun penjara. Setelah sempat tertunda, Majelis hakim melakukan sidang pembacaan putusan, Senin (13/12/2021) tadi.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dilakukan secara daring ini dipimpin oleh majelis hakim Aminnudin serta anggota Sigit Subagya dan Agus Supriyatna. Nani mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakat Perempuan (LPP) Yogyakarta yang berada di Wonosari. Sidang tersebut memutuskan Nani menjalani hukuman 2 tahun lebih ringan dibanding dengan tuntutan mereka.
Ditemui dua jam setelah selesai menjalani persidangan, didampingi Kepala LPP Yogyakarta Ade Agustina, Nani mengaku masih kaget dengan keputusan tersebut. Wanita asal Majalengka Jawa Barat ini mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
"Saya sudah ikhlas dengan putusan itu. Saya belum bisa berpikir ke depan bagaimana," ujar Nani.
Hakim sendiri telah memberinya waktu selama 7 hari ke depan berpikir. Ia tidak mengetahui apakah dirinya akan berubah pikiran atau tidak. Karena ia saat ini lebih fokus untuk menata hati dengan putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Tadi hakimnya bilang dikasih waktu 7 hari. Entah ke depannya nggak tahu, mungkin setelah saya sholat atau bagaimana mungkin nanti berpikir lagi. Kita lihat 7 hari lagi ke depan,"kata dia.
Dirinya mengaku sudah sangat bersyukur dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum apalagi turunnya sudah dua tahun. Ia tidak melihat ke putusan yang lebih ringan, namun ia membandingkan dengan putusan-putusan lain karena ada yang dihukum mati dengan kasus yang sama.