Konten Media Partner

ORI DIY Sebut 270 Anak di Bantul Kehilangan Kesempatan Belajar di Sekolah Negeri

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa SMP. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMP. Foto: istimewa

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY sebut 270 anak kehilangan kesempatan untuk belajar di sekolah negeri. Ketua ORI DIY, Budi Masturi menuturkan dalam PPDB 2022 kemarin, Dinas Pendidikan Bantul membuat kebijakan baru yaitu pengurangan jumlah siswa masing-masing 1 orang per rombongan belajar (rombel). Hal ini tentu mengurangi jumlah siswa yang diterima di SMP Negeri.

"Ini cukup merugikan siswa di Bantul karena cukup banyak siswa yang tidak bisa masuk ke SMP Negeri," ujar dia, Senin (26/9/2022).

Ia menilai kebijakan tersebut juga dinilai aneh karena tidak juga berdampak psikologis siswa yang tidak memiliki teman sebangkunya. Pemerintah telah merancang Rombel itu jumlahnya genap sehingga setiap siswa akan memiliki teman satu meja atau satu bangku.

kumparan post embed

Namun ketika dikurangi satu, maka tentu akan ada siswa yang tidak memiliki teman satu meja. Tentu siswa tersebut akan merasakan situasi berbeda ketika teman-temannya memiliki rekan satu meja tetapi dirinya tidak memiliki teman sebangku.

"Kan ada 1 siswa yang tidak memiliki teman sebangku," ujar dia.

Budi mengakui memang ada peraturan yang memperkenankan jika jumlah rombel 32 siswa tidak dimaksimalkan atau jumlahnya kurang dari jumlah tersebut. Tetapi tujuan aturan tersebut untuk mengakomodir sekolah yang kekurangan jumlah siswa baru.

Sehingga implementasi peraturan tersebut tidak dilaksanakan seperti yang terjadi di Bantul saat ini. Yaitu tidak lantas kemudian mengurangi jumlah rombel yang seharusnya bisa dipenuhi namun akhirnya dikurangi.

"Boleh dilakukan kalau kekurangan siswa. Lha ini bisa dipenuhi, tetapi kok dikurangi," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Bantul, Isdarmoko mengatakan apa yang dilakukan tersebut sudah sesuai peraturan. Dia menerapkannya karena mengacunya pada Permen, bahwa jumlah peserta didik SMP dalam 1 rombel maksimal 32.

"Jadi kalau misalnya ada kebijakan tidak menggunakan maksimal kan juga tidak apa-apa," tandasnya.

Isdarmoko menjelaskan sebenarnya memaknai pengurangan jumlah siswa satu rombel 1 orang tersebut bukan lantas ada anak Bantul yang kehilangan kesempatan untuk belajar di Sekolah Negeri.

Isdarmoko menandaskan jika kebijakan tersebut perlu dipahami bersama bahwa sekolah tidak hanya di SMP negeri saja, tetapi juga MTs Negeri Swasta dan SMP Swasta. Di samping itu, justru dengan kebijakan tersebut untuk mengurangi jumlah peserta didik itu menguntungkan bagi sekolah swasta dan MTs.