Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pakai Kemasan Menarik, Modus Baru Penjualan Minuman Oplosan di Jogja
23 Oktober 2024 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut modus baru yang dilakukan oleh pelaku berinisial YFC (23) melalui packing ulang dengan kemasan kaleng dengan diberikan label dengan merek TML.
Minuman oplosan yang diperoleh paku dibeli dari seorang penjual di Solo, Jawa Tengah.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menyampaikan dalam hal tersebut pihaknya pada awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan di salah satu warung di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman pada 5 Oktober lalu.
"Ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan pres kaleng. kemudian kita temukan beberapa produk, jadi dalam bentuk kaleng yang siap diperjualbelikan," katanya.
Pelaku membagi minuman-minuman tersebut kedalam berbagai ukuran dengan rasa leci, nana, blue berry.
ADVERTISEMENT
Adapun dari minuman alkohol yang di repacking dalam kemasan kaleng tersebut berukuran 500 ml, 330 ml dan 200 ml.
"Untuk ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp40 ribu, di online ada ongkos kirimnya kalau dipaketkan," katanya.
"Kemudian ukuran 330 ml dihargai Rp 30 ribu dan yang kemasan kecil Rp200 ml dijual dengan harga Rp15 ribu," katanya.
Panungko menyampaikan seluruh minuman yang dikemas ulang tersebut sebelumnya telahdioplos dari bahan minuman lainnya terdiri dari ciu dan Topi Miring sebagai penambah zat alkohol.
Dengan penemuan penjualan minuman alkohol dan oplosan melalui modus baru tersebut menurut Panungko menjadi perhatian khusus.
"Karena ada kadang suatu peristiwa atau hal yang menurut persepsi masyarakat pelanggaran hukum atau tindak pidana minuman beralkohol ini," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tapi ada beberapa yang tidak bisa dijangkau oleh Polri, misalnya tempat tempat yang sudah mendapatkan izin menjual minuman beralkohol. Walaupun dijual oleh pelaku usaha yang sudah legal," pungkasnya.
Pihaknya mengaku tidak tinggal diam atas kasus ini dan akan terus berupaya melakukan peredaran minuman beralkohol maupun ilegal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 1 gelas takar, 1 mesin press kaleng, 10 botol anggur merah, 4 botol Kawa-kawa, 4 Botol Mcdonald, 10 botol anggur putih, 25 botol topi miring, 20 botol alkohol loti, 5 botol ciu bekonang, 12 botol bir Singaraja.
Pelaku dikenakan Pasal 57 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 dengan hukuman paling lama 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Hadid Husaini).
ADVERTISEMENT