Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pasca 62 Outlet Ditutup, Pemkab Sleman Bentuk Tim Khusus Awasi Peredaran Miras
6 November 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY No 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan dua kebijakan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu antara lain menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 tahun 2024 yang mana menyusul Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan tanggal 29 Oktober 2024.
Pejabat sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo menjelaskan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Sementara, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
ADVERTISEMENT
"Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan. Melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan," ujar Pj Bupati Sleman, Kusno Wibowo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Kusno menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang membentuk tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Tim khusus yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan itu dibentuk dengan tujuan untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.
"Kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain tim khusus, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kabupaten Sleman juga melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
Dari hasil inventarisasi itu, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin .
Untuk itu, pada 31 Oktober 2024 lalu, pihaknya telah melakukan penertiban secara serentak terhadap toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Pemkab Sleman beserta jajaran Polresta Sleman, Kapanewon dan perangkat Kalurahan di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.
"Dari hasil penertiban serentak itu, telah ditutup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol illegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Sisanya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Sleman," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)