Konten Media Partner

Pelaku Nuthuk Wisawatan dan Parkir Liar Saat Nataru di Jogja Harus Ditindak

20 Desember 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana wisatawan di area Jalan Malioboro Jogja. Foto: Forpi Kota Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana wisatawan di area Jalan Malioboro Jogja. Foto: Forpi Kota Jogja
ADVERTISEMENT
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja melihat kesemrawutan kondisi lalu lintas dan aksi nuthuk pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlu ditekan agar tidak memberi citra negatif bagi Kota Jogja.
ADVERTISEMENT
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa pihaknya menilai aktivitas tukang parkir liar dapat membuat para wisatawan yang datang, enggan kembali datang ke Kota Jogja.
Dirinya mewanti-wanti jika kenaikan angka kunjungan pada libur Nataru kali ini menjadi ladang potensi terjadinya parkir liar dan aktivitas nuthuk sekaligus aji mumpung.
“Kami meminta kepada pemerintah dan kepolisian Polresta Yogyakarta untuk dapat menertibkan keberadaan parkir liar dan aksi menaikkan harga secara tidak wajar alias 'nuthuk' pada musim Liburan Natal dan Tahun Baru ini,” katanya pada Kamis (19/12/2024).
Dirinya juga meminta adanya sosialisasi dari Dinas Pariwisata Kota Jogja kepada para pelaku di kawasan Malioboro agat tidak menciptakan kondisi yang merugikan. “Harga sewajarnya saja lah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya kepada juru parkir liar, namun kepada tukang becak dan andong untuk tidak melakukan aksi nuthuk kepada wisatawan saat Nataru. Jika masih ngeyel, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Ia juga menyebut salah satu lokasi yang sering menjadi sarang bagi oknum pelaku parkir liar adalah di Pasar Kembang yang disebutnya masih sulit untuk ditertibkan.
“Jangan diberikan toleransi karena akan berimbas pada pedagang maupun pelaku jasa lainnya. Sanksi tegas sebagai efek jera bagi pelaku maupun lainnya. Begitupun dengan juru parkir atau jukir yang menaikkan tarif tidak sesuai aturan ya harus ditindak tegas,” kata Kamba.
Tindakan tersebut disebutnya bisa berupa diberikan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menyampaikan, Pemkot Jogja perlu mengatur terkait detail pengelolaan dan tata kelola lahan parkir agar bisa memaksimalkan pemasukan melalui retribusi parkir yang disediakan.
Jika tidak ditangani, hal tersebut menurutnya akan berdampak serius. “Maka ini akan terus berlanjut, padahal lahan di Kota Jogja terbatas sedangkan pemerintah butuh pendapatan,” ujarnya. (Hadid Husaini)