Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemda DIY Didorong Beri Akses Informasi Secara Luas pada Masyarakat
1 Maret 2023 9:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Keterbukaan informasi publik selama ini turut menjadi poin penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, diharapkan tidak ada lagi 'sekat' atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat penyelenggara pelayanan publik, terutama dalam alokasi penggunaan dana APBD dan danais yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Yogyakarta.
"Yang paling utama adalah masyarakat berharap (mendapatkan) informasi yang benar dan akurat tentang pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi yang betul tentang bagaimana tata kelola sampah di Yogyakarta, informasi tentang bagaimana penanganan penyelesaian klitih di Daerah istimewa Yogyakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam keterangan Rabu (1/3/2023).
Namun demikian, urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat ternyata belum dipahami oleh sejumlah badan publik sehingga tak jarang ada masyarakat yang kesulitan untuk mengakses informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto kini mendorong Pemda DIY agar dapat lebih terbuka, lebih transparan dan lebih informatif dalam mengungkap kebenaran terkait dengan desain pembangunan ke depan yang akan diproyeksikan menggunakan dana APBD dan danais di Yogyakarta.
"Khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD maupun dana keistimewaan, ini penting untuk rakyat ketahui. Gunanya untuk apa? Tentunya dalam pembangunan ini juga memerlukan partisipasi masyarakat," ujar Eko.
Eko menyebut pembangunan di DIY itu harus melibatkan partisipasi masyarakat. Sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan akses informasi publik kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara untuk memberikan payung hukum terhadap hal itu, pada periode tahun 2023 kali ini, komisi A DPRD DIY mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
"(Masyarakat) dijamin hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi di dalam pembangunan di daerah yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan tentu saja dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat ini diperlukan informasi yang benar dan akurat misalnya danaisnya itu ada berapa toh, dimanfaatkan untuk apa saja, bagaimana cara mengaksesnya," jelasnya.
"Masih banyak masyarakat kita ini yang belum tahu ya road map keistimewaan itu didukung dana berapa toh, terus bagaimana cara mengaksesnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Pemda DIY ataupun pemerintah di masing-masing Kabupaten dan Kota juga didorong untuk mendigitalisasi informasi publik.
Pasalnya dengan adanya digitalisasi informasi dan ketersediaan platform yang mumpuni seperti saat ini, informasi publik dapat diakses secara cepat dan menjangkau masyarakat luas.
"Di tengah transformasi digital ini ada satu juga yang kita harapkan dari Pemda, yaitu untuk segera mendigitalisasi. Mendigitalisasi berbagai informasi khususnya terkait dengan APBD maupun danais sehingga harapan kita masyarakat ke depan bisa mengakses melalui gadget masing-masing," pungkasnya.
ADVERTISEMENT