Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemkab Bantul Tak Larang Warga Laksanakan Salat Tarawih di Masjid
21 April 2020 19:11 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warganya melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan mendatang. Namun demikian, mereka akan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat berkaitan dengan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Bupati Bantul, Suharsono, mengatakan jika pihaknya tidak melarang salat tarawih berjamaah di masjid. Namun ia mengimbau masyarakat untuk melakukan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing mengingat saat ini masih dalam situasi merebaknya virus corona.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan berpotensi membuat kerumuman, baik kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, ataupun kegiatan lainnya.
"Ini sangat penting untuk pencegahan penularan COVID-19," tuturnya usai rapat Forkominda di Kompleks Kantor Bupati, Selasa (21/4/2020)
Pihaknya berencana akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan untuk tetap melaksanakan tarawih saat ramadan bukan di masjid namun di rumah masing-masing. SE ini dikeluarkan menyusul masih terjadinya pandemi COVID-19 saat berlangsung ramadan guna meminimalisir terjadiny kerumunan demi memotong mata rantai penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
SE ini nanti sesuai dengan arahan Kemenag dan juga untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang lumrah dilakukan saat Ramadan seperti Buka Bersama dan Sahur On The Road. Sehingga potensi penularan terhadap COVID-19 tersebut dapat diminimalisir.
Sementara Komandan Kodim 0729/Bantul, Letkol Kav Didi Carsidi, mengakui jika SE tersebut tentu menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun ia menghimbau karena Kemenag sudah mengeluarkan SE, maka sudah jelas apa yang harus dilakukan untuk dipedomani dalam ibadah Ramadan 1441 H.
"Mari patuhi SE tersebut. Maka mari kita sebarkan dalam lingkup kita masing-masing untuk bisa di edukasi, di tengah pandemi COVID-19 kita melaksanakan himbauan pemerintah demi menjaga kesehatan kita dan keluarga," ujarnya.