Pengakuan Pelaku yang Pukul Petugas PLN di Bantul
·waktu baca 2 menit

Pelaku yang pukul petugas PLN, AFS (19) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas di Polres Bantul. Warga Ngestiharjo, Kasihan itu diamankan polisi setelah beredar video viral di media sosial seseorang yang melakukan pemukulan terhadap petugas PLN.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, mengatakan kejadian pemukulan petugas PLN yang viral tersebut terjadi pada Rabu (2/2/2022) lalu di Dusun Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Di hadapan awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal pak," kata AFS pada Minggu (6/2/2022) di Polres Bantul.
Saat ditanya alasan memukul petugas, pelaku mengaku bahwa dia sempat menanyai surat tugas petugas PLN itu namun tidak ditunjukkan. Alhasil, dia memukul dan menendang petugas itu dimana terkena pada bagian bahu, kaki serta tubuh korban.
"Tidak mau menunjukan surat tugas dan meteran terlanjur dicopot," katanya.
Terkait dengan klaim yang menyatakan penunggakan listrik itu, dia menyatakan bahwa rumahnya memang telat membayar untuk bulan Januari 2022.
"Cuman bulan Januari," katanya.
Berdasarkan keterangannya, uang yang digunakan untuk membayar listrik dipegang oleh kakak pelaku. Sang kakak disebut sempat meminta petugas PLN untuk mengambil uang di rumah sakit namun tidak dikehendaki petugas.
"Kakak saya baru menunggu suaminya di rumah sakit baru operasi. Uangnya dibawa kakak saya. Terus petugas PLN itu ditelpon kakak kalau mau ambil di rumah sakit," kata AFS.
"Petugasnya nggak mau, minta ditransfer dikasih nomor rekening pribadi," imbuhnya.
Saat ditanyai soal peringatan 3 kali yang sudah diberikan oleh petugas, pelaku mengaku tidak mengetahui peringatan itu.
"Kalau itu (peringatan 3 kali) saya kurang tahu," katanya.
Archye membeberkan saat ini kondisi korban tengah dalam rawat jalan. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait penganiayaan tersebut serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kondisi korban masih dalam rawat jalan. Kemudian setelah kejadian korban sempat tidak enak badan dan izin ke pihak PLN untuk tidak berangkat kerja. Untuk sekarang masih kita dalami terkait saksi dan alat bukti," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang pukul petugas PLN itu terancam pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.
Tonton video menarik dari Tugu Jogja berikut ini:
