Peredaran Narkoba Klaster Asrama Mahasiswa Ditemukan di Yogyakarta

Konten Media Partner
22 Maret 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di asrama mahasiswa oleh BNNP DIY, Selasa (22/13/2022). Foto: Birgita/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di asrama mahasiswa oleh BNNP DIY, Selasa (22/13/2022). Foto: Birgita/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DIY menemukan adanya peredaran narkoba klaster asrama mahasiwa. Berdasarkan temuan data pada 2021 lalu ditemukan 3 asrama mahasiswa di Yogyakarta yang kedapatan barang terlarang. Sementara di tahun 2022 ini juga ditemukan 3 kasus.
ADVERTISEMENT
"Sudah dari 2021 dan 2022 sudah ada 6 asrama dimana ada pengedaran narkoba," ujar Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Tri Yuniarto pada Selasa (22/3/2022).
Dalam ungkap kasus terbaru oleh BNNP DIY kali ini, seorang mahasiswa berinisial MKB yang berkuliah di Yogyakarta ditangkap atas pengiriman paket ganja. Dari pengheledahan pada 17 Maret 2022 lalu di Asrama Mahasiswa Aceh Sabena di wilayah Taman Siswa, Wirogunan, Mergangsan, petegas menemukan total 1 kg paket ganja siap edar. Paket ganja siap edar tersebut berasal dari pengiriman di Medan.
"Kami menggeledah asrama tersangka. Dari hasil penggeledahan, kami menyita ganja seberat 1 kg yang akan diedarkan di Yogyakarta. Hasil dari pengembangan, tersangka mengaku pengiriman ganja berasal dari Medan sudah kelima kalinya," papar Andi di momen yang bertepatan dengan momen HUT BNN ke-20.
ADVERTISEMENT
Melihat peredaran narkoba klaster asrama mahasiswa di Yogyakarta tersebut, Andi mengaku prihatin. Pasalnya mahasiswa yang jauh-jauh datang untuk belajar justru menjadi pengedar.
"Kami prihatin karena pengedar mahasiswa berasil dari luar Yogyakarta," katanya.
"Pengungkapan ini merupakan klaster asrama mahasiswa. Semoga ini kasus yang terakhir," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pengedaran narkotika dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dengan denda sedikitnya Rp 800 juta.