Polisi Minta Warga Tak Sembunyikan Keberadaan Tersangka Kericuhan Babarsari

Konten Media Partner
7 Juli 2022 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menunjukkan foto salah seorang tersangka kericuhan Babarsari, Rabu (6/7/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menunjukkan foto salah seorang tersangka kericuhan Babarsari, Rabu (6/7/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda DIY mengusut kasus kericuhan yang terjadi di Babarsari Sleman. Diketahui ada 3 titik kericuhan pada Sabtu dan Senin, 2 dan 4 Juli 2022, yakni di tempat hiburan (Babarsari), Jambusari, dan salah satu ruko (Babarsari).
ADVERTISEMENT
Akibat dari kericuhan ini, sejumlah ruko rusak dan motor dibakar oleh massa. Sejumlah orang mendapatkan luka serius akibat aksi ini.
"TKP di Jambusari mengakibatkan tiga orang korban, satu mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam dan yang ketiga mengalami luka di paha kanan akibat kena busur panah," ujar Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/7/2022).
Polda DIY juga telah menetapkan 2 orang tersangka dari kasus kericuhan di Babarsari itu. Keduanya adalah AL alias L dan R yang masih dalam pencarian.
"Terhadap kasus secara bersama-sama di muka umum ini, kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkannya ke Polda DIY. Ia juga mengimbau masyarakat tak menyembunyikan keberadaan tersangka.
Ade menegaskan bagi masyarakat yang nekat menyembunyikan keberadaan tersangka, dapat diproses secara pidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang di pasal 221 KUHP.
"Barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan maka itu dapat diancam tindak pidana," tegas Ade.