Polres Bantul Sita 70 Motor dalam Razia Knalpot Bising
·waktu baca 2 menit

Polres Bantul kembali menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong. Razia digelar di dua lokasi yakni di Jalan Ringroad depan UMY dan Jalan Ringroad simpang empat Dongkelan.
"Sebanyak 70 sepeda motor disita dalam razia ini," ujar Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan, Minggu (12/2/2023).
Dia mengatakan, razia memang sengaja dilaksanakan di sejumlah titik guna menertibkan para pemotor yang menggunakan knalpot tak standar. Kegiatan sekaligus dalam rangka Operasi Keselamatan Progo-2023.
Dia mengakui banyaknya keluhan warga yang masuk terkait hal tersebut, juga membuat polisi semakin gencar melakukan razia. Dari aduan yang masuk, masyarakat mengeluhkan suara bising yang sangat mengganggu dari motor yang menggunakan knalpot tak standar.
"Kami melakukan kegiatan razia knalpot brong, karena banyaknya keluhan warga yang masuk nomor pengaduan kami," jelasnya.
Seluruh kendaraan roda dua yang diamankan tersebut memang tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot jadi suaranya sangat memekakkan telinga dan tentunya itu sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Para pelanggar kendaraan berknalpot brong tersebut diperiksa dokumennya dan disita. Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan. Pihaknya menghimbau kepada para pengendara untuk menghormati pengguna jalan yang lain.
"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan ke depannya, untuk menjaga Bantul bebas knalpot brong," tukasnya.
