Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Produsen Bakso Ayam Tiren di Bantul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
24 Januari 2022 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Ikhsan menuturkan, pasangan suami istri ini telah melakukan tindak pidana menjual bakso ayam yang menggunakan bahan terbuat dari bahan berbahaya yaitu dengan bahan ayam tiren atau bangkai mati membusuk. Bangkai-bangkai ayam tersebut kemudian diolah menjadi bakso ayam dan diedarkan di beberapa pasar di Kota Yogyakarta.
"Katanya dijual di Kota Yogyakarta karena kalau di Bantul banyak saingan," papar dia kepada awak media, Senin (24/1/2022).
Menurut Ikhsan, terrsangka akan dijerat 3 pasal berlapis masing-masing pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 tahun 2008 tentang perlindungan konsumen dan pasal 12 tahun 2012 tentang pangan. Tersangka mendapat ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.
Semua bakso tersebut telah diedarkan sejak tahun 2015 meski pasangan suami istri ini telah berkecimpung dalam dunia perbaksoan sejak tahun 2010. Pasangan suami istri ini terpaksa memproduksi bakso dari bahan bangkai ayam karena alasan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Katanya karena harga ayam terus naik," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (20/1/2022) yang lalu jajaran Polres Bantul melakukan penggerakan terhadap produsen bakso berbahan dasar ayam Tiren di padukuhan Ponggok 2 kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Bantul.