Konten Media Partner

PT KAI Blacklist Satu Penumpang Ilegal selama Enam Bulan

28 Desember 2024 21:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Illustrasi penumpang Kereta Api di momen libur Nataru. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi penumpang Kereta Api di momen libur Nataru. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Tak main-main, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan blacklist terhadap salah satu penumpang ilegal yang belum lama ini kedapatan naik kereta api (KA) 135 Bogowonto namun tak memiliki tiket perjalanan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro. Dia menjelaskan penumpang dengan inisial GGR diketahui berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau tepatnya pada 25 Desember 2024 lalu.
GGR berangkat dari Jakarta menggunakan KA Cikuray menuju Stasiun Lempuyangan, Jogja. Selanjutnya meneruskan perjalanan dengan KA Manahan dari Jogja ke Kroya.
"Dari Kroya lalu kembali naik KA 135 Bogowonto, namun ketahuan kondektur saat KA berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan," kata Krisbiyantoro.
GGR terpergok oleh kondektur saat kereta berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan menuju Jakarta. Kecurigaan kondektur ini bermula karena melihat gerak- gerik sang penumpang yang mencurigakan. Kala itu, GGR sering keluar masuk toilet, namun saat ditanya terkait tiket, dia tidak bisa menunjukkan tiket perjalanannya.
ADVERTISEMENT
Penumpang ilegal ini, kata Krisbiyantoro, memanfaatkan keramaian di stasiun saat proses boarding untuk masuk tanpa mencetak tiket. Dia disebut mengandalkan waktu yang mepet agar bisa lolos dari pemeriksaan.
"Modus yang digunakan oleh penumpang tersebut adalah dari oknum railfans nakal, dengan cara membeli tiket di traveloka lalu di screnshoot pemesanannya namun tidak melakukan pembayaran," terangnya.
Alhasil, pasca ketahuan, penumpang diturunkan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, PT KAI memberikan sanksi tegas kepada GGR dengan memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) selama 180 hari. Dengan begitu, GGR tak bisa melakukan perjalanannya dengan Kereta Api selama kurun waktu 6 bulan mendatang. KAI juga menekankan pentingnya pemahaman tentang aturan tiket kepada seluruh penumpang.
ADVERTISEMENT
"Penumpang di blacklist 180 hari," tandasnya.
(M Wulan)