Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ratusan Pekerja Kontruksi Geruduk Kantor Merak Beton di Jogja
21 Agustus 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejumlah banner menghiasi aksi tersebut bertuliskan protes para pekerja kepada PT Merak Jaya Beton dan Pemerintah seperti 'Pemkab Bantul Harus Melindungi Kearifan Lokal', 'ULP Jangan Jadi Antek PT Merak Jaya Beton', 'PT Merak No, Kearifan Lokal Yes #rakyatmenang', 'PT Merak Menghambat pembangunan di Bantul' dan lain sebagainya.
Korlap dalam aksi tersebut, Endik mengatakan aksi ini dipicu lantaran adanya penundaan jadwal tender oleh ULP Bantul sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan pekerjaan di akhir proyek yang digelontorkan.
Selain itu, mereka menduga ada sinyalir cawe-cawe dari kalangan PT Merak terkait tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul sehingga membuat situasi d ikalangan para pekerja dan masyarakat Bantul menjadi gaduh.
"Kami terpaksa bekerja dengan waktu yang sangat terbatas dan ini mempengaruhi kualitas pekerjaan kami. Kami ingin pihak terkait (ULP Bantul) segera menuntaskan masalah ini agar kami bisa bekerja dengan lebih baik," ujar Endik selaku korlap dalam aksi tersebut, Rabu (21/8/2024).
ADVERTISEMENT
Kata dia, penundaan tender yang tidak sesuai jadwal ini berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Akibatnya, banyak pekerjaan yang diselesaikan secara tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal.
Kondisi ini membuat para pekerja khawatir kualitas hasil akhir proyek sekaligus kesejahteraan keluarga mereka terganggu karena sangat bertentangan degan nilai-nilai kearifan lokal warga Bantul. Oleh karenanya, mereka mendesak agar pihak ULP dapat segera memperbaiki prosedur dan memastikan tender dilaksanakan tepat waktu guna mencegah terulangnya masalah ini di masa depan.
"Kami juga mempertanyakan mengapa ULP tidak menayangkan paket tender secara teratur seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada apa dibalik ini semua? Kami berhak mendapatkan informasi yang transparan" tambahnya.
Potensi pelanggaran PT Merak Jaya Beton dan ULP Bantul
Sementara, Musthafa selaku tim hukum dan advoksi aliansi pangguyuban pekerja Bantul menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait dengan situasi itu. Ia mempertanyakan legalitas material yang digunakan oleh PT Merak Beton, pasalnya ada dugaan beberapa material yang digunakan tidak memiliki izin resmi sehingga semakin menambah kekhawatiran mengenai kualitas dan keselamatan para pekerja.
ADVERTISEMENT
PT Merak Jaya Beton patut diduga melanggar Pasal 263 KUHP jika terbukti tidak ada ijin material. ULP Kabupaten Bantul juga patut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
"Jika terbukti ada penyimpangan dalam proses ini, ULP bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana," tegasnya.
Sementara perihal ULP Bantul yang diketahui tidak menayangkan paket tender secara teratur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Musthafa memastikan ada beberapa dampak hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh ULP dan pejabat yang terlibat.
Diantaranya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, adil, dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga melihat Potensi Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika penundaan paket tender secara teratur diduga disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau
merugikan negara, ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, khususnya jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana," kata dia.
"Kami berharap ada pengawasan dan audit oleh BPK atau BPKP Audit Khusus yang melakukan audit khusus terhadap ULP Kabupaten Bantul yang tidak menayangkan tender secara teratur. Dari hasil audit tersebut bisa memunculkan rekomendasi sanksi administratif atau pidana jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara," tandasnya.
(M Wulan)