Remaja di Temanggung Dibunuh Usai Dicekoki Miras dan Disetubuhi Pacarnya
·waktu baca 2 menit

Entah apa yang ada di benak R (17), remaja asal Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Pasalnya, dia tega mencekoki S (17), pacarnya sendiri dengan minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Setelah itu, R menyetubuhi S, lalu membunuhnya dan mengubur tubuh korban hingga baru ketahuan setelah beberapa hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari postingan di grup facebook pada tanggal 23 September 2022 adanya anak gadis yang hilang. Gadis tersebut bernama S (17), warga Gemawang. Dari situ kemudian polisi mendalaminya dan akhirnya mengerucut pada R yang merupakan pacar korban. Terakhir korban pergi bersama pacarnya, dan setelah diinterogasi polisi mengaku telah membunuh S.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, awal mula hingga timbul niatan jahat pelaku lantaran korban usai disetubuhi khawatir jika nanti hamil. Pelaku yang kemudian takut jika diminta pertanggungjawaban kemudian menjadi gelap mata, lalu mencekik leher kekasihnya itu hingga korban mati lemas. Kejadian sadis itu terjadi di rumah orang tua tersangka yang saat kejadian dalam keadaan kosong.
"Setelah disetubuhi korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku jika nantinya hamil, dan terjadi cek cok sehingga korban emosi. Saat itu posisi korban sedang duduk di sofa, selanjutnya pelaku mencekik korban dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaganya hingga korban lemas tidak sadarkan diri, dan kemudian meninggal dunia," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/10/2022).
Tersangka R setelah mencekik korban hingga lemas lalu tidur di sofa, begitu pelaku bangun dia mendapati pacarnya tergeletak mengeluarkan darah dari hidungnya. R pun kemudian mengecek nafas dan nadi pacarnya, ternyata sudah tidak bernyawa. Lantaran panik, R kemudian menggendong tubuh korban dibawa ke belakang gudang kemudian dikubur dengan dibungkus menggunakan kain korden warna biru.
Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, dijerat pula Pasal 338 KUH Pidana terkait pembunuhan, dan Pasal 332 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (ari)
