Konten Media Partner

Saling Lapor Korban dan Pelaku Penusukan di Bantul, 2 Orang Jadi Tersangka

5 November 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajah pelaku pengeroyokan dan penusukan karyawan kafe di Kasihan Bantul pada Rabu (23/10/2024).Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Wajah pelaku pengeroyokan dan penusukan karyawan kafe di Kasihan Bantul pada Rabu (23/10/2024).Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada seorang mahasiswa berinisal (HM) di sebuah kafe di wilayah Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (23/10/2024) telah diamankan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial DO (25) asal Gondomanan, Kota Jogja dan RR (18) asal Kasihan, Bantul.
Korban HM diketahui sebelumnya mengalami pengeroyokan saat hendak melerai keributan yang ada dalam kafe karena dianggap mengganggu ketenangan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan jika permasalahan tersebut berawal dari hutang piutang antara teman korban dengan pelaku yang berakibat perselisihan di kafe tersebut.
Korban yang ikut menenangkan kondisi dengan cara melerai, justru mengalami pengeroyokan dan luka tusukan benda tajam berupa pisau.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, pinggang dan kaki kemudian melaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Jeffry.
Usai mendapatkan laporan kasus tersebut, penyelidikan dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul atas tindakan pengeroyokan tersebut dan mendapatkan identitas dari para pelaku.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku di rumah masing- masing.
“Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban berupa kaos warna coklat yang berlumuran darah dan celana panjang warna hitam,” kata Jeffry.
Ia menyampaikan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1), (2 ke 2e) KUHP karena secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan hingga menyebabkan luka di bagian tubuh.
“Pelaku diancam dengan kurungan paling lama 9 tahun,” katanya.

Korban dan Tersangka Saling Lapor

Kejadian pengeroyokan tersebut yang sebelumnya dilakukan oleh pihak korban pada tanggal 23 Oktober, juga dilaporkan balik dari pelaku RR yang merasa juga menjadi korban pada tanggal 24.
“Jadi RR juga merasa menjadi korban penganiayaan sehingga membuat laporan polisi,” ungkap Jeffry.
ADVERTISEMENT
Jeffry menyampaikan jika RR sebelumnya diajak oleh temanku ke sebuah cafe untuk bermain biliar namun telah terjadi keributan namun mendapati dirinya juga mengalami pengeroyokan sehingga dirinya juga turut melapor.
Kendati begitu dalam laporan tersebut justru membawa RR sebagai pelaku penusukan pada korban HM.
“Intinya kita sudah menetapkan 2 tersangka, apabila ada keterangan baru dari saksi dan keterlibatan orang lain bertambah tersangka sampai saat ini yang terbukti yang sesuai alat bukti yang mengarah ke tersangka maka akan diamankan oleh Polres Bantul,” katanya. (Hadid Husaini).