Konten Media Partner

Satgas PPA Bantul Ungkap Fakta Baru dari Kasus Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya

6 Januari 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NY (50) pelaku pencabulan anak dan adik tirinya di Bantul saat diamankan polisi. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
NY (50) pelaku pencabulan anak dan adik tirinya di Bantul saat diamankan polisi. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kasus Ayah di Bantul, NY (50) tega mencabuli anak kandungnya dan dua orang adik iparnya terus bergulir. Nuryadi kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul. Kendati demikian masih banyak tanda tanya yang belum terungkap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Bantul, Muhammad Zainul Zein mengatakan masih banyak yang belum terungkap dalam kasus ini. Terutama berkaitan dengan pencabulan terhadap dua adik ipar pelaku.
Ia mengaku tahu banyak kasus pencabulan tersebut karena dirinya sudah melakukan pendampingan terhadap adik ipar kedua yang juga dicabuli. Dia dan warga sekitar kesulitan membuat laporan ke polisi karena keluarga tersebut sangat tertutup.
"Jika kemarin pak polisi mengatakan istri pelaku tahu tetapi membiarkan. Yang terjadi bukan pembiaran, tetapi karena alasan lain," ujar dia, Kamis (6/1/2022).
Zainul mengatakan, sekitar 7-8 tahun yang lalu, adik bungsu istri pelaku yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Dan karena tekanan batin, adik ipar pelaku lantas bunuh diri dengan cara bakar diri. Namun Zainul mengatakan berdasarkan hasil otopsi dari RSUP Sardjito menyatakan jika ditemukan janin di dalam tubuh korban yang bakar diri tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tetapi warga kesulitan untuk mengumpulkan keterangan karena tidak ada saksi dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ujar dia.
Karena tidak ada lagi yang menjadi penyalur birahi pelaku, hingga akhirnya pelaku kembali mencabuli adik iparnya yang lain. Karena terlalu sering melakukan pencabulan terhadap adik ipar istrinya yang berumur 36 tahun akhirnya muncul benih-benih cinta di antara keduanya.
Saat itu, status adik ipar pelaku memang masih single karena belum memiliki suami. Bahkan akibat hubungan gelap tersebut, adik ipar pelaku sampai melahirkan seorang anak yang kini berumur 6 tahun. Anak tersebut kini diasuh oleh ibu kandungnya yang sudah menikah dan tinggal di kampung tersebut namun beda RT.
"Jadi kalau polisi mengatakan anak adik ipar hasil hubungan gelap dengan pelaku diadopsi oleh pelaku, itu tidak benar. Karena anak itu dirawat ibunya sendiri," paparnya.
ADVERTISEMENT