Sejumlah Perusahaan di Bantul dan Gunungkidul Belum Bayarkan THR

Setidaknya ada 10 perusahaan yang berada di Kabupaten Bantul belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) mereka. Masa pandemi COVID-19 memang membuat roda perusahaan tidak berjalan normal. Sehingga kemampuan membayar THR untuk karyawannya juga mengalami penurunan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Isti Widiastuti, menuturkan sampai saat ini memang masih ada perusahaan yang belum membayar THR mereka. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai bidang ini mengaku belum membayarkan THR untuk karyawannnya karena terdampak COVID-19.
"Kita terus melakukan pantauan terhadap pembayaran hak kepada karyawan ini," tutur Isti, Selasa (19/5/2020) ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan tersebut pihaknya telah mendirikan posko pengaduan. Masyarakat yang merasa THRnya belum terbayarkan sesuai dengan haknya maka bisa mengadu ke posko ini. Nantinya, Disnakertrans akan mencoba mengkomunikasikan hal tersebut.
Sementara di Gunungkidul, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Santoso menyebut ada sejumlah pekerja yang sampai saat ini belum menerima THR. Pihaknya mencatat ada 8 perusahaan yang mengaku pembayaran THR-nya mengalami penundaan.
Berdasarkan laporan dari para pekerja tersebut, Agus mengatakan perusahaan belum bisa memberikan THR lantaran situasi operasional yang sulit lantaran terdampak pandemi COVID-19. Perusahaan yang menunda THR ini termasuk kategori menengah. Beberapa di antaranya seperti peternakan ayam petelur hingga minimarket milik warga.
"Saat ini, SPSI Gunungkidul masih terus berkoordinasi dengan perusahaan terkait secara internal. Jika memang diperlukan, maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul terkait hal ini," jelasnya.
Mengenai masalah tersebut, Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul Ahsan Jihadan pun meminta agar laporan dari pekerja tersebut segera diteruskan ke Posko Pengaduan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Gunungkidul membuka Posko Pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan THR ini.
"Pengaduan kali ini lebih banyak dilakukan secara online untuk meminimalisir pertemuan tatap muka. Hal ini sesuai anjuran pemerintah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Nanti akan diteruskan ke Pengawasan Disnakertrans DIY," kata Ahsan
