Konten Media Partner

Seorang Ayah di Bantul Tega Cabuli Anaknya Selama Bertahun-tahun

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
NY (50), tersangka aksi pencabulan pada anaknya sendiri saat diamankan Polres Bantul, Rabu (5/1/2022).
zoom-in-whitePerbesar
NY (50), tersangka aksi pencabulan pada anaknya sendiri saat diamankan Polres Bantul, Rabu (5/1/2022).

Seorang ayah di Bantul tega cabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun. NY (50), mencabuli anaknya sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga SMK kelas 10.

"Aksinya sudah lama perbuatan cabul ayah kandung kepada anakya baru dilaporan tanggal 3 Januari 2022 lalu," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2021).

Ihsan menuturkan kasus ini sebenarnya telah bergulir. Berdasarkan pemeriksaan aksi pencabulan tersebut terjadi sejak korban masih kelas 5 SD. Aksi pencabulan tersebut kemudian berulang sampai menginjak kelas 10 SMK.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terus berulang ketika kondisi rumah tengah sepi. Ketika korban duduk di Kelas 5 SD, aksi pencabulan sudah terjadi sebanyak lebih dari 5 kali dan menginjak kelas 1 SMP 7 kali sekarang memasuki sekolah SMK juga terus berulang.

"Terus berulang. Karena korban tertekan maka korban curhat ke guru BK," papar dia.

kumparan post embed

Korban Curhat ke Guru BK

Saat ini, korban sudah berusia 17 tahun dan merasa psikologisnya tertekan sehingga berani melakukan curhat kepada guru BK. Guru BK melanjutkan curhat tersebut diteruskan ke Dukuh dan Bhabinkabtimas setempat.

Bhabinkambtimas dan dukuh setempat mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek. Kemudian, pelaku dibawa ke Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan terhadap pelaku sebagai tersangka.

"Sekarang sudah kami tahan di Polres Bantul," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, NY (50) akan dikenakan pasal adalah 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.