Konten Media Partner

Sindikat Pembobol KUA di Gunungkidul Diamankan Polisi

13 Oktober 2021 16:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku sindikat pembobol Kantor Urusan Agama (KUA) di Gunungkidul yang berhasil diamankan polisi. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku sindikat pembobol Kantor Urusan Agama (KUA) di Gunungkidul yang berhasil diamankan polisi. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Dua orang sindikat pencuri Kartu Nikah yang menguras dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Gunungkidul berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Satu lagi dari anggota sindikat tersebut kini masih kabur dan menjadi buronan polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayuda F menuturkan pengungkapkan adanya sindikat pencuri Kartu Nikah bermula dari adanya laporan pembobolan dua KUA. Dua KUA tersebut masing-masing berada di Kapanewon Patuk dan juga Playen.
"Yang Patuk itu ketahuan dibobol pada pukul 05.00 WIB, sementara di Playen pukul 05.30 WIB. Keduanya dibobol dalam malam yang sama,"ujar dia, Rabu (13/10/2021) siang.
Dari kedua laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya satu rombongan orang tak dikenal nongkrong di SPBU Patuk dan gerak geriknya dinilai mencurigakan. Kemudian anggota polisi mendalami penyelidikan tentang adanya info tersebut
Pihaknya langsung meminta dan mengamankan copy CCTV Pom tersebut dan penelusuran jalur yang terdapat CCTV. Berdasarkan CCTV yang didapat selanjutnya mendalami orang tak dikenal yang mencurigakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan tanggal 30 Agustus 2021 lalu pihaknya mendapat informasi tentang ciri-ciri yang identik dengan keberadaan orang tak dikenal tersebut. Setelah mengantongi identitas, mereka mendapat petunjuk mengarah ke Jakarta Selatan. Polisi langsung memburunya ke Ibukota.
"Dan tanggal 4 September 2021 lalu berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama PH sekira pukul 03.00 WIB,"terang dia.
Dari keterangan PH (42) warga Bogor mengarah ke dua orang temannya yaitu AA (41) warga Bogor yang berada di Pangalengan Bandung. Tanggal 2 September 2021 mereka berhasil menangkap AA wekira pukul 16.30 WIB. Satu orang pelaku berinisial ED belum berhasil diamankan.
"Mereka kami bawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Modus yang digunakan di dua KUA tersebut hampir sama yaitu dengan mencongkel pintu utama dan mengacak-acak tempat penyimpanan. Beberapa barang milik KUA hilang namun yang paling banyak adalah Kartu Nikah yang masih kosong.
ADVERTISEMENT
Di kantor KUA Patuk beberapa Laptop yang diletakkan di dalam almari ruang Kepala KUA, Buku akta nikah 168 (kosong) isi 14, 122 lembar Blangko surat nikah, Kartu Nikah sebanyak 424 buah, Duplikat Buku Nikah 70 buah. Semua barang tersebut berada di ruang kepenghuluan.
"Kerugian sekitar 10 juta rupiah,"terangnya.
Akibat pencurian tersebut KUA Playen kehilangan 1 buah Laptop , 1 buah LCD Proyektor, buku nikah 67 pasang, 22 buah duplikat buku nikah dan kartu nikah 200 keping. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini mencapai Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rian Permana menambahkan, sindikit ini sebenarnya mengarah Kartu Nikah. Mereka memang menyediakan Kartu Nikah untuk penyelengara nikah siri yang dilakukan oleh jaringan penyedia jasa nikah siri.
ADVERTISEMENT
"Kartu Nikah tersebut dijual kepada sindikat penyedia jasa nikah siri ataupun pemalsuan Kartu Nikah yang banyak terdapat di wilayah Bogor dan sumatera,"ujar dia.
Hingga saat ini, lanjut Rian, pelaku mengaku belum menjual Kartu Nikah tersebut. Dan rencananya Kartu Nikah tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.
Kedua orang pelaku yang kini diamankan hanya berperan sebagai pemetik dan pelaku ED yang masih kabur adalah penghubung sindikat ini dengan jaringan penyedia nikah ilegal. Uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.