Syarat Gelar Konser Offline, Pemkot Yogyakarta: Peserta Sudah Divaksinasi
·waktu baca 2 menit

Pemda DIY mengizinkan gelaran konser dan event besar di tengah pemberlakuan PPKM Level 3. Hal ini pun ditanggapi oleh Pemkot Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengimbau agar penyelenggara tetap mematuhi protokol kesehatan. Tak hanya sekadar mengenakan masker dan jaga jarak saja. Tetapi juga vaksinasi.
"Perlu diperhatikan beberapa hal, seperti pembatasan dan juga prokes. Termasuk peserta harus sudah divaksin. Jadi kalau belum divaksin ya jangan boleh masuk," ujarnya di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (28/9/2021).
Ia pun mengakui jika euforia konser online berbeda dengan konser offline. Namun, pandemi corona membuat penyelenggara mau tidak mau harus memadukannya. Apalagi jika mengundang banyak orang.
Haryadi juga mengimbau agar penyelenggara menyediakan fasilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mulai dari thermogun, wastafel, dan lain sebagainya.
"Sediakanlah tempat tes Swab Antigen di sana," tuturnya.
Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana gelaran konser dilakukan tanpa ada kerumunan. Apalagi jika yang datang jumlahnya ribuan. Ia pun meminta agar penyelenggara memahami sejumlah aturan ini.
"Ini untuk antisipasi kami terhadap potensi kenaikan kasus pada euforia penurunan level," ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY memberikan izin untuk gelaran event besar dan konser di tengah pemberlakuan PPKM Level 3. Event besar yang dimaksud dalah acara yang melibatkan undangan atau peserta dalam jumlah besar. Pemerintah mewanti-wanti agar penyelenggara melakukan pembatasan untuk kapasitas penonton untuk konser.
"Konser boleh, tapi tanpa penonton atau penonton terbatas," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
