Konten Media Partner

Tak Semua Petani di Temanggung Terima Pupuk Bersubsidi

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi petani. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani. Foto: Tugu Jogja

Pemerintah Kabupaten Temanggung terapkan aturan distribusi pupuk bersubsidi. Tidak semua petani akan mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Temanggung, Joko Budi Nuryanto mengatakan bahwa, pupuk ini diperuntukan salah satunya untuk petani kurang mampu.

"Kan namanya pupuk subsidi, jadi yang berhak menerima ya yang kurang mampu saja. Itu kan juga tidak ada bedanya dengan barang atau bantun untuk subsidi lainnya yang dari pemerintah," terang Joko, di kantornya pada, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut Joko menerangkan, bahwa pupuk jenis subsidi ini peruntukannya bagi petani yang lahan olahannya di bawah dua hektar. Selain itu tanaman yang ditanam adalah tanaman strategis Nasional, seperti yang diatur dalam Peraturan Kementrian Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi. Bahkan petani penerima pupuk bersubsidi ini juga harus terdaftar sebagai kelompok tani di daerahnya.

kumparan post embed

"Ini syarat yang harus dipenuhi, dan tidak mungkin pupuk bersubsidi kok diberikan kepada petani yang lahannya luas," tegas Joko.

Mengingat kuota pupuk bersubsidi ini terbatas, maka pendistribusiaannya juga disesuaikan dengan kebutuhan tanaman strategis pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada. Sebelumnya, kuota pupuk urea di Kabupaten Temanggung adalah, 38.000 ton per tahun, namun sekarang menjadi sekitar 12.000 ton.

"Hanya ada sembilan komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi ini, padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih, dan ini tentunya juga terkait dengan jumlah atau kuota yang ada," pungkasnya. (her)