Tukang Kredit Keliling Perkosa Penyandang Disabilitas di Magelang hingga Hamil
ยทwaktu baca 2 menit

Seorang tukang kredit keliling di Magelang, RR (58), tega memerkosa AR (25), penyandang disabilitas mental. Akibatnya, AR kini tengah hamil bulan.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan, perbuatan tak terpuji tersebut ternyata telah terjadi sejak tahun 2020 silam. Awal mulanya kekejian ini dilakukan tersangka pada Januari 2020 saat korban, AR, disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
"Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani," katanya di Mapolres Magelang Rabu (16/2/2022).
Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka.
Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental dan karena ketakutan hanya bisa menurut.
Kejadian ini sendiri kemudian diketahui oleh ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
"Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka RR, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang. Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas, psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Adapun untuk tersangka kini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Magelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RR diancam dengan Pasal 285 KUH Pidana atau pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ari)
