Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Update Bus Tabrak 8 Kendaraan di Bantul
12 Februari 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Unit (Kanit) Lantas Polsek Banguntapan, Iptu Rumpoko, mengungkapkan kecelakaan tersebut melibatkan 1 bus , 6 mobil, dan 2 motor di Simpang Empat Ketandan.
"Kecelakaan melibatkan 9 kendaraan," papar dia.
Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Mira dengan Nomor Polisi S 7262 US yang menabrak mobil Honda City AB 1025 MQ lalu menabrak Truck Box AD 1998 AU dan mobil Honda Brio AB 1726 DA. Tabrakan pun masih berlanjut ke mobil Toyota Avanza R 1807 BB, daan mobil Mitsubishi Expander AB 1186 PX.
Di samping itu juga ada mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi AB 1050 RM dan juga dua sepeda motor masing-masing Yamaha Mio AB 2586 KW dan sepeda motor Honda Beat BM 6858 KQ. Korban hanya mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
"Kecelakaan ini masih kami selidiki penyebabnya," ungkap dia.
Kecelakaan beruntun ini berawal saat bus nomor polisi S 7262 US yang dikemudikan oleh Kumaidi (53) warga Magelang, melaju dari arah selatan (terminal Giwangan) ke utara (Janti). Bus melaju dengan kecepatan tinggi.
Sopir lalu kehilangan kendali di simpang 4 Ketandan. Bus pun melaju dengan tidak terkendali hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan.
"Kendaraan berhenti karena lampu merah,"kata dia.
"Kalau pengemudi bus, truk dan mobil tidak mengalami luka. Pengendara motor yang luka-luka,"tambahnya.
Seorang pengendara motor dikabarkan mengalami patah tulang dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan seorang pengendara lainnya dikabarkan mengalami luka ringan.
"Kerugian materi mencapai Rp 300 juta lebih," kata dia.