Ustaz Cabul di Bantul Ternyata Pernah Jadi Korban Pencabulan

Konten Media Partner
30 Juni 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
E (22), ustaz cabul di Bantul yang ditetapkan menjadi tersangka. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
E (22), ustaz cabul di Bantul yang ditetapkan menjadi tersangka. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan E (22) musyrif (ustaz/pengasuh) sebuah pondok pesantren di Kalurahan Trirenggo Kalurahan Bantul sebagai tersangka pencabulan dua santri D (15) dan H (15). Korban adalah santri tempat E mengajar selama 3 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul, AKBP Ikhsan, mengungkapkan E menjadi tersangka pencabulan dua bocah laki-laki di Pondok Pesantren dengan cara oral seks. Apa yang dilakukan E terhadap dua santri tersebut ternyata sebuah perulangan apa yang menimpa E di masa remaja.
Menurut Ikhsan, E pernah menjadi korban pencabulan yang sama persis dengan apa yang ia lakukan terhadap anak didiknya. E menjadi korban pencabulan ketika masih remaja yaitu ketika E menempuh pendidikan pondok pesantren di Lampung dan juga Palembang.
"Jadi ini memang semacam balas dendam," terangnya, Rabu (30/6/2021)
Menurut Ikhsan, rata-rata pelaku pencabulan terhadap anak terlebih sesama jenis adalah korban aksi pencabulan sebelumnya. Rasa trauma yang mendalam terkait aksi pencabulan yang menimpa seseorang akan memotivasi untuk melakukan aksi yang sama terhadap orang lain.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan ada korban lain dari aksi yang dilaksanakan oleh pelaku tersebut. Karena biasanya para korban enggan melaporkan peristiwa yang menimpanya. Korban merasa apa yang menimpanya tersebut merupakan aib yang tidak perlu diceritakan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita lakukan pendampingan kepad santri lain agar berani jujur," tandasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah pakaian dari kedua korban. E akan dikenai pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Bantul, Iptu Kamal Mustafa mengatakan pelaku memang memiliki perilaku yang menyimpang karena menyukai sesama jenis. Perilaku tersebut muncul akibat trauma yang mendalam yang pernah dialami oleh pelaku sewaktu remaja.
"Pelaku itu sebenarnya juga tertarik kepada lawan jenis. Tetapi aksi ini lebih karena dendam saja," tandasnya.