Konten Media Partner

Wanita Asal Magelang Diringkus Usai Curi Laptop Mahasiswa di Sewon Bantul

16 Oktober 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WA, pelaku pencurian laptop di salahsatu toko perbelanjaan di Padukuhan Pandes, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihadirkan dalam press release di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).Foto: Hadid H
zoom-in-whitePerbesar
WA, pelaku pencurian laptop di salahsatu toko perbelanjaan di Padukuhan Pandes, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihadirkan dalam press release di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).Foto: Hadid H
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Sewon menangkap seorang wanita berusia 24 tahun asal Magelang, Jawa Tengah akibat mengambil laptop seorang mahasiswa di salah satu toko perbelanjaan di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (5/10/2024).
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut bermula saat korban pada hari kejadian berada di Indomaret di Padukuhan Pandes, Panggungharjo, Sewon, Bantul untuk membeli kopi.
Korban kemudian duduk di dalam Indomaret dan meletakkan tas di bawah meja dan menaruh tas selempang di atas meja.
“Korban kemudian duduk dan minum kopi hingga pukul 12.30 korban keluar dan langsung pergi dari lokasi untuk ke daerah Kotagede dan kembali ke kampus ISI Jogja. Sekira pukul 21.00 korban kembali ke kos dan baru sadar jika tas yang berisi laptop tertinggal di Indomaret,” kata Kapolsek Sewon, Kompol Hanung saat jumpa pers di Polres Bantul, DIY pada Rabu (16/10/2024).
“Pada 23.00 WIB, korban datang lagi ke Indomaret dan menengok meja saat duduk sebelumnya, akan tetapi tas berisi laptop sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit laptop Asus,” Imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Polsek Sewon Bantul Ungkap Kasus

Dalam pengungkapan kasus tersebut, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon kemudian menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.
Dari keterangan yang kami dapatkan, pihaknya mendatangi terduga pelaku yang berada di Padukuhan Glagah, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
“Tidak lama kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi awal mengakui membawa barang milik korban. Kemudian pihak kami mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sewon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hanung turut berpesan kepada masyarakat agar selalu teliti dengan melakukan pengamanan ketika menaruh barang, terutama saat di tempat umum.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT