Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Warga Sewon Bantul Jambret Paksa Emak-emak hingga Meninggal
7 Oktober 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
SPY, laki-laki berusia 39 asal Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan kepolisian karena terbukti melakukan tindakan penjambretan hingga korban meninggal dunia pada Sabtu 17 Agustus 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Bantul menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di Gedongkuning Selatan. Pelaku berinisial SPY disebutnya melakukan penarikan terhadap barang berharga yang dibawa oleh seorang ibu-ibu.
“Pada sabtu 17 Agustus pukul 03.30 pagi, tersangka di Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, Bantul, tersangka melihat ibu ibu mengendarai sepeda motor dengan membawa tas. Kemudian pelaku memepet korban,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (6/10/2024).
“Tas yang dan tarik secara paksa hingga tali putus dan pelaku langsung lari ke arah selatan. Korban terjatuh akibat tarikan tersebut warga dan anggota polisi datang membantu dibawa ke RSA Dr. Sardjito mengalami luka parah dan 3 hari setelah kejadian korban meninggal dunia,” imbuh Jeffry.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian menemukan tali tas selempang milik korban karena didapatkan di TKP.
ADVERTISEMENT
Kerugian yang dialami berupa 1 hp OPPO warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, dan 1 buah atm yang berada di tas korban.
“Kemudian ketika didalami perampasan tas serangkaian penyelidikan beberapa saksi 1 orang diduga pelaku kejadian tersebut mengarah kepada pelaku berinisial SPY,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma menyampaikan pada saat melakukan penyelidikan dibantu oleh Jatanras Polda DIY.
“Baru beberapa waktu kemudian kita mendapatkan barang bukti berupa HP milik korban kemudian melanjutkan penyelidikan dan berlanjut ke penyidikan dan baru kita amankan tersangka,”jelasnya. Dirinya menyampaikan pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian pada 26 September 2024.
Atas Hal tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT