Konten Media Partner

Warga Terdampak Pembangunan JJLS Kelok 8 Minta Ganti Rugi Lebih Banyak

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi JJLS. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi JJLS. Foto: Tugu Jogja

Pemerintah berencana akan mengemas jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang menyambungkan antara Bantul-Gunungkidul seperti Kelok 8. Proyek tersebut akan melalui Tanah Tutupan Jepang yang sekarang dalam proses pengembalian kepemilikan.

Namun warga yang memanfaatkan tanah Tutupan Jepang tersebut nampaknya belum rela dengan tawaran ganti rugi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya akan memberikan ganti rugi pohon saja. Untuk tanah, pemerintah tidak memberikannya.

Ketua Paguyuban Masyarakat Pemanfaat Tanah Tutupan Jepang, Suparyanto menuturkan, jalur jalan lintas selatan yang rencananya melalui lahan mereka sebenarnya awalnya hanya akan dibangun selebar 30 meter. Dan untuk itu setidaknya ada 50 warga yang akan terdampak pembangunan JJLS ini.

"Tetapi ada perubahan kebijakan ternyata," papar dia, Jumat (25/3/2022).

Rabu (23/3/2022) kemarin, masyarakat pemanfaat tanah tutupan Jepang ke Kantor Kalurahan Parangtritis. Mereka mendapatkan sosialisi rencana pembangunan kelok 8 untuk menyambungkan JJLS Bantul dengan Gunungkidul.

Karena dikemas Kelok 8, jalan yang dibangunpun akan lebih lebar. Jika awalnya hanya 30 meter, nanti lebar jalan yang dibangun akan menjadi 50-60 meter. Tentunya akan lebih banyak lagi lahan yang digunakan nantinya.

"Nanti ada 50 warga lagi terdampak. Sehingga total 100 an," tambahnya.

Warga sebenarnya mempersilahkan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Kelok 8 JJLS. Namun tanah mereka tetap diberi ganti rugi, bukan hanya pohon yang tumbuh di lahan tersebut. Warga menuntut hak yang sama dengan pembebasan lahan JJLS sebelumnya.

Kendati demikian, warga sebenarnya tidak menuntut ganti rugi yang besar untuk tanah mereka. Mereka hanya menuntut ganti rugi yang wajar yaitu Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu permeternya, tidak sebesar pembebasan lahan JJLS sebelumnya.

"Tuntutan kami itu tidak jutaan kok. Hanya yang wajar saja," ungkapnya.

Menurut Suparyanto warga warga berhak mendapat perlakuan yang sama tanah tutupan tersebut. Jangan hanya karena status tanah tutupan yang belum jelas karena belum dikembalikan lantas hak ganti rugi juga tidak diberikan.