WNA di Magelang Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Bawa Narkoba
·waktu baca 2 menit

RWSS, seorang warga negara asing (WNA), di tangkap Jajaran Satresnakoba Polres Magelang, Jawa Tengah, lantaran diketahui memiliki narkoba jenis pil. RWSS sendiri berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11). Petugaspun langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah paket berisi 9 lembar/strip Mersi Valdimex, 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 butir, sehingga jumlah total 90 butir. Lalu 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir,"ujarnya Rabu (1/12/2021).
Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid, sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.
Atas perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Magelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun terus melakukan pendalaman atas kasus yang menimpa warga negara asing ini. RWSS sendiri menurut informasi merupakan warga negara Inggris.
“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Kapolres.(ari)
