Konten Media Partner

Pajak Kafe dan Resto Sebesar 10 Persen Dinilai Terlalu Tinggi

Tugu Malangverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Grafis tentang pertumbuhan Kafe di Kota Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Grafis tentang pertumbuhan Kafe di Kota Malang.
Grafis pertumbuhan kafe di Kota Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Grafis pertumbuhan kafe di Kota Malang.

TUGUMALANG.ID-Pajak sebesar 10 persen dinilai terlalu tinggi oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang kafe ataupun restoran. Terutama pada sektor usaha yang beromset kecil. Bahkan, bukan tidak mungkin tingginya pajak tersebut justru membuat pebisnis kafe harus gulung tikar dari usahanya. Lantaran, makanan atau minuman yang mereka jual dengan harga tinggi untuk menutupi pajak, dinilai terlalu mahal oleh para costumer.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang Indra Setiyadi mengatakan, bahwa besaran pajak sebesar itu memang dinilai tinggi.”Itu terlalu tinggi. Kalau di Perdanya-kan berbunyi setinggi-tingginya 10 persen. Saya pernah diskusi dengan Pak Wali dan instansi terkait, kalau bisa jangan dipatok 10 persen,” ucap Indra.

Ia menerangkan bahwa hal itu akan memberatkan para pengusaha kecil yang baru rintisan. ”Jadi kalau bisa jangan di patok 10 persen, mungkin cukup di angkat 5 persen,” sambungnya. Ia menilai, bahwa dengan diturunkan pajak tersebut nantinya justru akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.”Saya yakin walau hanya 5 persen tetapi semuanya tersentuh, hal itu bakal lebih maksimal. Percuma jika pajak 10 persen, tapi yang bayar hanya beberapa saja,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar para pengusaha juga lebih terbuka agar pendapatan daerah semakin meningkat.”Jadi saya berharap yang belum dijangkau, ya harus dijangkau,” terangnya.

Meski demikian, menurutnya penurunan jumlah pajak hingga 5 persen tersebut juga harus didalami dan diperhitungkan kembali.”Kalau bisa ya melibatkan akademisi,” terangnya.

Dirinya menuturkan bahwa sebaiknya ada perbedaan pembayaran pajak bergantung omsetnya. “Kalau bisa harus ada grad A, B, C. Mana yang harus bayar sekian, mana yang harus bayar sekian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut memang dirasa perlu direvisi.”Harapan kami adalah pemerintah pusat untuk merevisi UU tersebut. Jadi untuk yang kecil-kecil omsetnya tidak ditarik hingga 10 persen. Mungkin jika yang untungnya banyak dan sudah settle mungkin bisa 10 persen,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa berkutik terhadap hal itu.”Sebenarnya saya ya kasihan. Kalau baru berdiri sudah kena 10 persen. Tapi mau bagaimana lagi, kami bekerja kan sesuai undang-undang,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah mengusulkan itu ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.”Jadi nanti ada gradasi dari omset. Omset berapa, persentase pajak berapa,” tambahnya. Selain itu, ia juga menuturkan bahwa adanya gradasi itu tidak hanya diterapkan untuk usaha kafe dan restoran, tetapi juga tempat kos.

Baca juga reportase tentang pertumbuhan kafe di Kota Malang di bawah ini:

embed from external kumparan

Reporter : Gigih Mazda

Editor : Irham Thoriq