Konten Media Partner

Dalang Perampokan Agen BriLink di Ogan Ilir Ternyata Sepasang Kekasih

16 April 2025 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang sepasang kekasih yang merancang drama perampokan di Agen BRILink di Tanjung Raja. Foto : Dok : Polsek Tanjung Raja
zoom-in-whitePerbesar
Tampang sepasang kekasih yang merancang drama perampokan di Agen BRILink di Tanjung Raja. Foto : Dok : Polsek Tanjung Raja
ADVERTISEMENT
Kasus perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja pada Senin 14 April 2025 malam yang sempat menghebohkan warga ternyata hanya drama yang dirancang oleh sepasang kekasih, Fatimah (21) dan Kholis (22). Polisi berhasil membongkar rekayasa tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Selasa 15 April 2025 malam.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa Fatimah, yang awalnya mengaku sebagai korban perampokan, ternyata merupakan dalang di balik aksi ini.
“Pelaku Fatimah yang bekerja di agen BRILink ternyata telah menggelapkan uang sebesar Rp297 juta. Untuk menutupi perbuatannya, ia menyusun skenario perampokan bersama kekasihnya, Kholis,” ungkap Zahirin pada Rabu 16 April 2025
Peristiwa bermula pada Senin pagi saat Fatimah mentransfer uang sejumlah Rp297 juta ke rekening seseorang. Merasa bersalah dan panik atas perbuatannya, ia mengatur rencana perampokan dengan melibatkan Kholis.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.45 WIB, ketika listrik padam dan konter hendak tutup, Kholis mendatangi lokasi dengan penutup wajah. Dalam aksinya, Fatimah berpura-pura menjadi korban kekerasan. Ia bahkan melukai dirinya sendiri dengan pukulan kayu untuk menciptakan benjolan di dahi agar terlihat meyakinkan.
ADVERTISEMENT
“Fatimah mengaku dianiaya, dipukul dengan kayu, dan dicekik oleh ‘pelaku’ yang ternyata adalah kekasihnya sendiri. Drama ini sempat membuat warga sekitar gempar,” lanjut Zahirin.
Polisi yang curiga dengan kejanggalan cerita Fatimah segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, drama perampokan ini terbongkar dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas, koper, dan ponsel yang digunakan dalam aksi mereka. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk aliran dana sebesar Rp297 juta yang digelapkan oleh pelaku,” tambah Zahirin.