Kumparan Logo
Konten Media Partner

Deretan Harta Bos Batu Bara Sumsel yang Rugikan Negara Rp 556 Miliar

Urban Idverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel saat gelar perkara kasus illegal mining dan TPPU yang menjerat bos batu bara di Muara Enim. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel saat gelar perkara kasus illegal mining dan TPPU yang menjerat bos batu bara di Muara Enim. (ist)

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan seorang bos batu bara asal Muara Enim bernama Bobi Candra (BC/33 tahun) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana illegal mining. Selain itu, yang bersangkutan juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tersangka BC diketahui melakukan aktivitas illegal mining atau penambangan dan penampungan batu bara illegal di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

“Lokasi tersebut diketahui area hak guna PT Bumi Sawindo Permai dan masuk dalam area izin usaha penambangan PT Bukit Asam,” katanya, Senin, 21 Oktober 2024.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan BC sebagai tersangka. Kemudian, penyidik mencari keberadaan asset milik yang bersangkutan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukannya kurun waktu 2021-2014.

“Penyidik sejauh ini telah mengamankan sejumlah asset yang bergerak maupun tidak bergerak dari tersangka senilai Rp 13 miliar,” jelasnya.

Deretan mobil mewah milik bos batu bara yang disita Polda Sumsel. (ist)

Adapun asset yang disita tersebut meliputi:

  • 1 bidang tanah dan bangunan rumah 2 lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

  • 1 bidang tanah dan bangunan rumah 2 lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

  • 1 bidang tanah dan bangunan rumah 2 lantai yang terletak di Desa Seleman, Kampung 1 Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

  • 1 unit rumah 2 lantai tipe Dorado Perumahan Grand Resort Blok G1A Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

  • 1 unit R4 merk Toyota Land Cruiser warna hitam No.Pol B 1007 VJF.

  • 1 unit R4 merk Mercedes Benz warna hitam No. Pol BG 385 EL.

  • 1 unit R4 merk Porsche warna putih No. Pol B 2830 XV.

  • 1 unit R4 merk Honda HRV warna hitam tahun 2022 No. Pol B 1139 TJG.

  • 1 unit R2 merk VMC warna cream tanpa pelat.

  • 1 unit R2 merk Honda Supra warna merah tanpa pelat.

  • 1 unit R2 merk Yamaha R1 warna putih hitam tanpa pelat.

  • 1 unit R2 merk Kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa pelat.

  • 1 unit R2 merk Yamaha Fazzio warna biru No. Pol B 6011 XW.

  • 1 unit R2 sport merk Ducati warna merah hitam tanpa pelat.

  • 1 unit R2 merk Yamaha 125 ZR warna kuning tanpa pelat.

  • 1 unit R2 merk Yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY.

  • 2 unit sepeda merk Camp dan Polygon.

  • 1 unit sepeda listrik merk United warna silver hitam.

Kemudian sejumlah rekening koran:

  • 1 bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876

  • atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September

  • 2024.

  • 1 bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI

  • No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.

  • 1 bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening :

  • 5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024.

  • 1 bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI

  • No. Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24.

  • 1 bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :

  • 14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21

  • Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024.

  • 1 bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :

  • 21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1

  • Oktober 2024.

  • 1 bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707

  • atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September

  • 2024.

  • 1 unit TV Merk Toshiba 65 Inci.

  • 1 set PS 5 Merk Sony warna putih.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.

"Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka selama kurang lebih 5 tahun sebesar 36 juta dollar AS atau sekitar Rp 556,88 miliar," katanya.