news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dilaporkan Istri karena Menikah Lagi Tanpa Izin, Bupati Banyuasin: Sudah Cerai

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banyuasin, Askolani. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banyuasin, Askolani. (ist)
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Banyuasin, Askolani, angkat bicara setelah dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinisial NY ke Polda Sumsel atas kasus perkawinan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Askolani bilang, ia dan NY memang pernah menikah siri pada Desember 2014 lalu. Namun pada Maret 2015, dirinya menjatuhkan talak karena NY terlibat kasus perselingkuhan.
"Kami sepakat untuk bercerai. Semua ada buktinya termasuk tanda tangan kesepakatan cerai," kata Askolani saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).
Meski sudah bercerai, Askolani tetap memberikan nafkah kepada NY beserta anaknya hingga akhirnya disetop pada tahun 2017. Kemudian, NY melaporkan masalah ini KPAI Jakarta pada tahun 2019.
"Nafkah itu saya hentikan setelah adanya bukti perselingkuhan NY," katanya.
Selain itu, NY juga pernah melapor ke Polda Sumsel tetapi laporannya SP3 karena tidak terbukti, dan kali ini NY kembali melapor dengan laporan yang berbeda dari sebelumnya.
Sesuai putusan KPAI, Askolani mengaku sebenarnya bersedia memberikan nafkah kembali. Hanya saja dengan syarat NY mau melakukan tes DNA terhadap anak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi saat itu NY tidak bersedia melakukan tes DNA tersebut," katanya.
Selain itu, Askolani juga merasa tidak pernah merasa membuat surat pernikahan seperti yang disebutkan NY. Bahkan, dirinya pernah komplain ke Kemenag Palembang agar surat itu dibatalkan. Tapi tidak bisa, sebab harus terlebih dahulu melakukan gugatan untuk membatalkan surat pernikahan.
"Saat ini kami masih beritikad baik. Saya juga masih berdiskusi dengan penasihat hukum untuk langkah selanjutnya," katanya.