Konten Media Partner

Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU

2 September 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Inspektorat Provinsi Sumsel, Kurniawan. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Inspektorat Provinsi Sumsel, Kurniawan. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Inspektorat Sumsel meminta kepada Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pemeriksaan terhadap Sekda setempat, Darmawan Irianto, atas dugaan ketidaknetralan ASN.
ADVERTISEMENT
Hal itu seiring beredarnya foto Darmawan di acara Gass Track salah satu pasangan calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU, belum lama ini.
Inspektur Inspektorat Provinsi Sumsel, Kurniawan, mengatakan hal yang dilakukan oleh Darmawan secara etika tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN.
"Secara etik jelas itu tidak pantas, jadi jika memang benar Pj Bupati harus melakukan pemeriksaan, dengan melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU," katanya, Senin, 2 September 2024.
Menurutnya, jangan sampai terjadi pembiaran, dan harus ada langkah untuk memeriksa yang bersangkutan, termasuk beberapa pejabat lain yang disebutkan juga hadir di acara itu.
"Karena jangan sampai muncul opini yang menimbulkan persepsi keterlibatan ASN yang ikut berpolitik secara aktif dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKU," katanya.
ADVERTISEMENT
"Bisa dilihat dulu konteksnya apa, apakah hanya sekadar hadir, atau memenuhi undangan. Tapi secara etika juga, ia tidak boleh hadir. Ini harus diperiksa secara berjenjang, karena tentunya Sekda OKU punya alasan," sambungnya.
Menurut Kurniawan, ada beberapa aturan yang harus ditaati ASN dalam politik, termasuk tidak ikut terlibat dalam politik aktif.
"ASN boleh hadir dalam agenda politik, tapi tidak boleh mengajak. Dalam kejadian itu, harus dilihat, ada tidak ajakan atau simbol-simbol yang menjurus terhadap ajakan," sambungnya.
Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD termasuk Camat, itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya dari teguran secara lisan sampai pencopotan jabatan," jelas Kurniawan.